User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:67pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 67/PJ.53/2004

                            TENTANG

                       DAFTAR WAJIB PAJAK PATUH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian 
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 213/PJ./2003 
tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 550/PJ./2000 tentang Tata Cara 
Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian 
Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jo. 
Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.331/2003 tanggal 22 Juli 2003 tentang Tata Cara Penentuan Wajib Pajak Patuh 
yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini kami meminta 
bantuan Saudara agar mengirimkan Daftar Wajib Pajak Patuh sampai dengan tanggal 31 Januari 2004 dalam 
format sebagaimana terlampir. Data ini agar disampaikan selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2004 
melalui faksimile Direktorat PPN dan PTLL nomor (021) 5255767.

Demikian kami sampaikan, atas kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/67pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1