peraturan:sdp:67pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 67/PJ.53/2004 TENTANG DAFTAR WAJIB PAJAK PATUH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 213/PJ./2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jo. Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.331/2003 tanggal 22 Juli 2003 tentang Tata Cara Penentuan Wajib Pajak Patuh yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini kami meminta bantuan Saudara agar mengirimkan Daftar Wajib Pajak Patuh sampai dengan tanggal 31 Januari 2004 dalam format sebagaimana terlampir. Data ini agar disampaikan selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2004 melalui faksimile Direktorat PPN dan PTLL nomor (021) 5255767. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama Saudara disampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/67pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1