peraturan:sdp:67pj.4221995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 67/PJ.422/1995 TENTANG BIAYA HAK PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI (BHP JASTEL) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 21 Desember 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) bukan merupakan biaya sehingga tidak diperkenankan untuk pengurangan laba perusahaan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/67pj.4221995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1