User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:67pj.4221995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 67/PJ.422/1995

                            TENTANG

          BIAYA HAK PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI (BHP JASTEL)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 21 Desember 1994 perihal tersebut di atas, dengan 
ini ditegaskan bahwa Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) bukan merupakan biaya 
sehingga tidak diperkenankan untuk pengurangan laba perusahaan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/67pj.4221995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1