User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:67pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 29 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 67/PJ.42/2003

                            TENTANG

       PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PENGHASILAN NETO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 13 Agustus 2002 perihal permohonan agar sanksi 
penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tidak diberlakukan atas Pajak Penghasilan yang terutang 
untuk tahun pajak 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  PT. ABC telah mendapat izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata 
    uang Dollar Amerika Serikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-673/PJ.42/1998 
    tanggal 7 Desember 1998 yang berlaku mulai tahun buku/pajak 1998, namun karena alasan 
    ketidaksiapan maka pada tahun buku/pajak 1998 tidak melaksanakannya atau baru dilaksanakan 
    mulai tahun pajak 1999.

2.  Dalam Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-315/PJ.42/2002 tanggal 29 Juli 2002, ditegaskan 
    bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 673/PJ.42/1998 tanggal 7 Desember 1998 tentang 
    persetujuan permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata 
    uang Dollar Amerika Serikat tetap diberlakukan mulai tahun buku/pajak 1998.

3.  Saudara mohon agar Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 1998 tidak dihitung 
    menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

4.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, 
    pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan 
    mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

5.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah 
    Diubah Dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, diatur sebagai berikut:

    Pasal 14
    (5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak 
        sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau tidak 
        memperlihatkan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau bukti-bukti pendukungnya, 
        sehingga tidak diketahui besarnya peredaran bruto yang sebenarnya, maka peredaran bruto 
        dan penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Bruto dan 
        Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
    (6) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak 
        sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan pembukuan atau 
        bukti-bukti pendukungnya tetapi dapat diketahui peredaran bruto yang sebenarnya, maka 
        penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa Pajak 
    Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 1998 harus dihitung berdasarkan Norma Penghitungan 
    Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/67pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1