peraturan:sdp:67pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 67/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PENGHASILAN NETO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 13 Agustus 2002 perihal permohonan agar sanksi penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tidak diberlakukan atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. PT. ABC telah mendapat izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-673/PJ.42/1998 tanggal 7 Desember 1998 yang berlaku mulai tahun buku/pajak 1998, namun karena alasan ketidaksiapan maka pada tahun buku/pajak 1998 tidak melaksanakannya atau baru dilaksanakan mulai tahun pajak 1999. 2. Dalam Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-315/PJ.42/2002 tanggal 29 Juli 2002, ditegaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 673/PJ.42/1998 tanggal 7 Desember 1998 tentang persetujuan permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tetap diberlakukan mulai tahun buku/pajak 1998. 3. Saudara mohon agar Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 1998 tidak dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. 4. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 5. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, diatur sebagai berikut: Pasal 14 (5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau tidak memperlihatkan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau bukti-bukti pendukungnya, sehingga tidak diketahui besarnya peredaran bruto yang sebenarnya, maka peredaran bruto dan penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (6) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya tetapi dapat diketahui peredaran bruto yang sebenarnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 1998 harus dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang Pajak Penghasilan. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/67pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1