User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:67pj.0812007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  20 September 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 67/PJ.081/2007

                             TENTANG

                      PENGGALIAN POTENSI WAJIB PAJAK INDUSTRI KELAPA SAWIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemanggilan Group Wajib Pajak industri kelapa sawit dalam rangka penggalian potensi
oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang sampai saat ini masih berjalan, diminta kepada Saudara
untuk tidak melakukan penggalian potensi terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak industri kelapa sawit tersebut
sampai dengan instruksi selanjutnya. Wajib Pajak yang ditangani Kantor Pusat adalah Wajib Pajak 
sebagaimana terlampir dan Wajib Pajak industri kelapa sawit yang belum tercantum di dalam lampiran tetapi 
merupakan bagian dari salah satu Grup yang terdapat pada lampiran. Kepada Kepala Kantor Wilayah agar 
mengkoordinasikan kegiatan penggalian potensi Wajib Pajak industri kelapa sawit yang dilakukan oleh Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya.

Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/67pj.0812007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1