User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:679pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       20 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 679/PJ.53/2006

                             TENTANG

               SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK BANKNOTE SA. RYAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 26 September 2006 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
    1.1.    PT BNI (PERSERO), Tbk. dipercaya oleh Departemen Agama Republik Indonesia untuk
        pengadaan mata uang/banknote SA Ryal guna memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia
        Tahun 2006-2007 sebesar SAR 221.993.840,00. 
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut, PT BNI (PERSERO), Tbk. mengajukan permohonan SK PPN 
        Ditanggung Pemerintah atas impor banknote tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 Pasal 1 Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor
    144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara
    lain diatur bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
    Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang/bank
    note Saudi Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SAR 221.993.840,00 oleh PT BNI (PERSERO), Tbk.
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karena itu tidak diperlukan Surat Keterangan PPN
    Ditanggung Pemerintah.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR PPN dan PTLL,

ttd.

ICHWAN FACRUDIN
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/679pj.532006.txt · Last modified: by 127.0.0.1