peraturan:sdp:679pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 679/PJ.53/2006 TENTANG SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK BANKNOTE SA. RYAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 26 September 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa : 1.1. PT BNI (PERSERO), Tbk. dipercaya oleh Departemen Agama Republik Indonesia untuk pengadaan mata uang/banknote SA Ryal guna memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia Tahun 2006-2007 sebesar SAR 221.993.840,00. 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut, PT BNI (PERSERO), Tbk. mengajukan permohonan SK PPN Ditanggung Pemerintah atas impor banknote tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 Pasal 1 Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang/bank note Saudi Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SAR 221.993.840,00 oleh PT BNI (PERSERO), Tbk. tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karena itu tidak diperlukan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR PPN dan PTLL, ttd. ICHWAN FACRUDIN NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/679pj.532006.txt · Last modified: by 127.0.0.1