User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:677pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 677/PJ.52/2004

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Mei 2004 hal tersebut pada pokok surat beserta 
lampirannya dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  a.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Yayasan ABC adalah yayasan kemanusiaan 
        lintas agama yang memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu 
        diantaranya : pengobatan umum dan gigi termasuk khitanan massal, operasi minor di lokasi 
        pelayanan, operasi mayor di rumah sakit, penanggulangan bencana, dan perbaikan 
        lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut Yayasan ABC mohon diberikan pembebasan 
        PPN dan PPh atas kiriman barang bantuan/hibah berupa alat-alat kesehatan dari XYZ.
    b.  Dalam surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : XXX tanggal 14 Mei 2004 
        tentang Permohonan Pemasukan Donasi antara lain dijelaskan bahwa :
        1)  Butir 1 huruf f dan huruf g : Setiap penerimaan donasi perlu mengikuti tata cara 
            tentang Pemasukan Obat Jalur Khusus serta Pedoman Donasi Badan POM sesuai 
            ketentuan WHO antara lain donasi yang diterima paling sedikit masih harus 
            mempunyai masa kadaluarsa 1 tahun sejak tanggal kedatangan dan donasi yang 
            tidak memadai atau sudah kadaluarsa harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur 
            baku.
        2)  Butir 2 : Donasi yang diterima Yayasan ABC, tidak memenuhi persyaratan. Hal 
            tersebut disebabkan obat dan nutrisi liquid tersebut telah kadaluarsa, tidak diketahui 
            komposisi, tidak ada tanggal ataupun berstatus "use".

    Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Badan POM tidak dapat menyetujui pemasukan obat-obatan 
    dan nutrisi liquid donasi tersebut dan selanjutnya agar dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan 
    prosedur baku.

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari 
    Pungutan Bea Masuk diatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    c.  Pasal 2 ayat (3), bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
        1.  barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia 
            berdasarkan azas timbal balik;
        2.  barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada 
            Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak 
            memegang paspor Indonesia;
        3.  barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
        4.  barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang 
            terbuka untuk umum;
        5.  barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
        6.  barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
        7.  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
        8.  barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa 
            yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, 
            atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-
            kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk 
            diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia 
            setempat;
        9.  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang 
            kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
            Pabean;
        10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang   ditujukan 
            untuk kepentingan umum;
        11. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
            pertahanan dan keamanan negara.

3.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial 
    Dan Kebudayaan diatur bahwa dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah 
    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah:
    a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, 
        poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
    b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, 
        sarana pengangkut petugas kesehatan;
    c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk 
        tujuan kebudayaan;
    d.  barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-
        piala untuk perjamuan suci;
    e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-
        badan sosial;
    f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat 
        yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
    g.  barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-
        cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor/pemasukan barang berupa alat-alat kesehatan yang 
    merupakan bantuan/hibah dari XYZ di Amerika Serikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan  
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang atas impor/pemasukan barang tersebut berdasarkan 
    peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

ERWIN SILITONGA
peraturan/sdp/677pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1