User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:674pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         5 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 674/PJ.332/2005

                             TENTANG

             KESALAHAN PENGHITUNGAN DALAM PROGRAM e-SPT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan tentang program e-SPT yang dirancang oleh Kantor 
    Pusat dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang telah disosialisasikan kepada Wajib Pajak, sebagai 
    berikut:
    1.  a.  Seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 
            diwajibkan untuk melaporkan kewajibannya menggunakan e-SPT.
        b.  Program e-SPT tersebut dilengkapi dengan kemampuan untuk menghitung pajak yang 
            terutang dengan tujuan membantu dan mempermudah Wajib Pajak dalam mengisi 
            SPT, namun demikian apabila terdapat kekeliruan dalam perhitungan matematis yang 
            disebabkan kekeliruan dalam pembuatan program maka secara otomatis SPT yang 
            diisi menjadi tidak benar.
        c.  Dalam proses selanjutnya dilakukan penelitian terhadap SPT yang tidak benar 
            tersebut, dan apabila mengakibatkan kurang bayar akan diterbitkan STP disertai 
            sanksi administrasi berupa bunga berdasar Pasal 14 KUP.
    2.  Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat 
        mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan 
        yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal 
        sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
    3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Saudara berpendapat:
        a.  Bahwa dalam hal terjadi kesalahan sistem perhitungan dalam program e-SPT yang 
            mengakibatkan kurang bayar, maka akan dilakukan peninjauan kembali secara 
            jabatan atas sanksi administrasi yang berkenaan mengingat sanksi tersebut 
            dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
        b.  mengusulkan agar dalam program e-SPT disertakan catatan bahwa apabila terdapat 
            kesalahan intern yang mengakibatkan timbulnya sanksi administratif, maka atas 
            sanksi tersebut akan dilakukan peninjauan kembali secara jabatan. Namun apabila 
            sanksi administrasi timbul karena kekeliruan materi SPT, maka akan tetap dikenakan.

II. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau 
    menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena 
    kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

III.    Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
    1.  Dalam hal sanksi administrasi diterbitkan karena kesalahan sistem perhitungan dari program 
        e-SPT, kami sependapat dengan Saudara untuk melakukan pengurangan dan penghapusan 
        sanksi administrasi sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
    2.  Kami tidak sependapat dengan usul Saudara untuk mencantumkan catatan bahwa "apabila 
        terdapat kesalahan intern yang mengakibatkan timbulnya sanksi administratif, maka atas 
        sanksi tersebut akan dilakukan peninjauan kembali secara jabatan" di dalam program e-SPT, 
        karena isi dari Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP itu sendiri telah menampung upaya 
        penyelesaian masalah tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/674pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1