peraturan:sdp:674pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 674/PJ.332/2005 TENTANG KESALAHAN PENGHITUNGAN DALAM PROGRAM e-SPT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: I. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan tentang program e-SPT yang dirancang oleh Kantor Pusat dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang telah disosialisasikan kepada Wajib Pajak, sebagai berikut: 1. a. Seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar diwajibkan untuk melaporkan kewajibannya menggunakan e-SPT. b. Program e-SPT tersebut dilengkapi dengan kemampuan untuk menghitung pajak yang terutang dengan tujuan membantu dan mempermudah Wajib Pajak dalam mengisi SPT, namun demikian apabila terdapat kekeliruan dalam perhitungan matematis yang disebabkan kekeliruan dalam pembuatan program maka secara otomatis SPT yang diisi menjadi tidak benar. c. Dalam proses selanjutnya dilakukan penelitian terhadap SPT yang tidak benar tersebut, dan apabila mengakibatkan kurang bayar akan diterbitkan STP disertai sanksi administrasi berupa bunga berdasar Pasal 14 KUP. 2. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Saudara berpendapat: a. Bahwa dalam hal terjadi kesalahan sistem perhitungan dalam program e-SPT yang mengakibatkan kurang bayar, maka akan dilakukan peninjauan kembali secara jabatan atas sanksi administrasi yang berkenaan mengingat sanksi tersebut dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak. b. mengusulkan agar dalam program e-SPT disertakan catatan bahwa apabila terdapat kesalahan intern yang mengakibatkan timbulnya sanksi administratif, maka atas sanksi tersebut akan dilakukan peninjauan kembali secara jabatan. Namun apabila sanksi administrasi timbul karena kekeliruan materi SPT, maka akan tetap dikenakan. II. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. III. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa: 1. Dalam hal sanksi administrasi diterbitkan karena kesalahan sistem perhitungan dari program e-SPT, kami sependapat dengan Saudara untuk melakukan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. 2. Kami tidak sependapat dengan usul Saudara untuk mencantumkan catatan bahwa "apabila terdapat kesalahan intern yang mengakibatkan timbulnya sanksi administratif, maka atas sanksi tersebut akan dilakukan peninjauan kembali secara jabatan" di dalam program e-SPT, karena isi dari Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP itu sendiri telah menampung upaya penyelesaian masalah tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/674pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1