DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
8 Februari 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-66/PJ.53/2006
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS HIBAH LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 10 Agustus 2005 hal Perlakuan PPN atas proyek hibah luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a.
Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN 10% dalam rangka pelaksanaan Non Project Type Grant Aid dari Pemerintah Jepang untuk penanggulangan Bencana Gelombang Tsunami dan Gempa Bumi di Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias melalui Japan Internasional Coperation System (JICS).
b.
Sesuai dengan kontrak pengadaan peralatan Nomor XXX tanggal 01 Agustus 2005 yang dilampirkan, diketahui bahwa kontrak adalah antara JICS sebagai pembeli (pemberi bantuan) dengan PT. ABC sebagai supplier barang (Kontraktor Utama) dengan tujuan pemberian bantuan adalah Dinas Sumber Daya Air (SDA) Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
c.
Berdasarkan lampiran A kontrak Nomor XXX tanggal 01 Agustus 2005, jenis barang yang akan disumbangkan oleh JICS adalah Gabion.
2.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**, antara lain mengatur :
-
Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
-
Pasal 4A ayat (2) Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a.
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b.
barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
d.
uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
3.
Peraturan Pemerintah No. **42 TAHUN 1995** tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. **25 TAHUN 2001**, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **239/KMK.01/1996** tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **42 TAHUN 1995** tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **486/KMK.04/2000**, antara lain mengatur :
a.
Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
b.
Pasal 1 huruf d, bahwa Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya, Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
5.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a.
Gabion tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, penyerahan Barang Kena Pajak berupa Gabion oleh PT. ABC kepada JICS dalam rangka bantuan/hibah dari Pemerintah Jepang untuk penanggulangan Bencana Gelombang Tsunami dan Gempa Bumi di Nanggroe Aceh Darussalam tetap terutang PPN dan PPnBM.
b.
Namun, apabila Gabion diserahkan oleh PT. ABC kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai pemilik proyek dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri (JICS) dan proyek tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreemen (SLA), maka atas penyerahan Gabion kepada Dinas Sumber daya Air oleh PT. ABC memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa, tidak dipungut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664