peraturan:sdp:66pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 66/PJ.51/2004 TENTANG PENJELASAN ATAS FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......................... tanggal 23 Oktober 2003 hal Permohonan Penjelasan, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :  a. Perusahaan Saudara menerbitkan Faktur Pajak yang sekaligus berfungsi sebagai faktur penjualan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui surat nomor S-2698/PJ.523/1998 tanggal 2 Desember 1998. Faktur Pajak yang Saudara terbitkan tersebut memuat keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 dan disertai keterangan lain seperti nomor nota pesanan, kode jatuh tempo pembayaran, kuantum dan harga satuan.  b. Dalam hal terjadi pengembalian barang dari pembeli, pengembalian barang tidak selalu disertai dengan Nota Retur Pajak.  c. Saudara menanyakan apakah Faktur Pajak yang Saudara terbitkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dan dalam hal terjadi pengembalian barang dari pembeli, apakah diperbolehkan pihak Saudara yang menerbitkan Nota Retur untuk kemudian dimintakan tanda tangan pihak pembeli. 2. Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 tanggal 20 September 2002, menyebutkan antara lain :  a. Pasal 2 ayat (1), Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :   1. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; 2. Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak; 3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; 4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut; 6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan 7. Nama, jabatan, tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.  b. Pasal 2 ayat (2), bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.  c. Pasal 5 ayat (1), Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.  d. Pasal 5 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :   1. memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak; 2. melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan antara lain diatur sebagai berikut :  a. Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.  b. Pasal 2 ayat (1), pengurangan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan, apabila BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh PKP penjual BKB tersebut.  c. Pasal 3 ayat (1), dalam hal terjadinya pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual.  d. Pasal 3 ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :   1. Nomor urut; 2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; 3. Nama, alamat dan NPWP pembeli; 4. Nama, alamat, NPWP, serta Nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak; 5. Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan; 6. PPN atas BKP yang dikembalikan; 7. PPnBM atas BKP Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;   8. Tanggal pembuatan Nota retur;   9. Tanda tangan pembeli. 4. Berdasarkan ketentuan butir 2 d an 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :  a. Faktur Pajak sebagaimana Saudara lampirkan contohnya dalam surat Saudara telah memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Standar, namun demikian Saudara masih mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana ketentuan pada butir 2 huruf d.  b. Nota Retur harus diterbitkan oleh Pembeli BKP dan bukan oleh Penjual/Pengusaha yang menyerahkan BKP yang bersangkutan dan harus memenuhi syarat baik formal maupun material sebagai Nota Returr yang sah, yaitu syarat sebagaimana dimaksud butir 3 huruf d dan secara fisik memang ada BKP yang dikembalikan. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP. 060060167
peraturan/sdp/66pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1