User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:66pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 66/PJ.51/2004

                            TENTANG

               PENJELASAN ATAS FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......................... tanggal 23 Oktober 2003 hal Permohonan 
Penjelasan, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :    
   a.  Perusahaan Saudara menerbitkan Faktur Pajak yang sekaligus berfungsi sebagai faktur 
        penjualan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui surat nomor 
        S-2698/PJ.523/1998 tanggal 2 Desember 1998. Faktur Pajak yang Saudara terbitkan tersebut 
        memuat keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak sesuai dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 dan disertai keterangan lain     
        seperti nomor nota pesanan, kode jatuh tempo pembayaran, kuantum dan harga satuan.
   b.  Dalam hal terjadi pengembalian barang dari pembeli, pengembalian barang tidak selalu 
        disertai dengan Nota Retur Pajak.
   c.  Saudara menanyakan apakah Faktur Pajak yang Saudara terbitkan sesuai dengan aturan 
        perpajakan yang berlaku dan dalam hal terjadi pengembalian barang dari pembeli, apakah 
        diperbolehkan pihak Saudara yang menerbitkan Nota Retur untuk kemudian dimintakan tanda 
        tangan pihak pembeli.

2.  Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor 
    KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan 
    Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 tanggal 20 September 
    2002, menyebutkan antara lain :
   a.  Pasal 2 ayat (1), Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
      1.  Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
            Pajak;
        2.  Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena 
            Pajak;
        3.  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
        4.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        5.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut;
        6.  Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        7.  Nama, jabatan, tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
   b.  Pasal 2 ayat (2), bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan 
        Pengusaha Kena Pajak.
   c.  Pasal 5 ayat (1), Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai 
        dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan 
        sebagai Faktur Pajak Standar.
   d.  Pasal 5 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai 
        Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :
      1.  memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Pengusaha Kena 
            Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak;
        2.  melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang 
    Dikembalikan antara lain diatur sebagai berikut :
   a.  Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP penjual sepanjang Faktur 
        Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
   b.  Pasal 2 ayat (1), pengurangan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak 
        dilakukan, apabila BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah 
        fisik, jenis maupun harganya, oleh PKP penjual BKB tersebut.
   c.  Pasal 3 ayat (1), dalam hal terjadinya pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan 
        menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual.
   d.  Pasal 3 ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
      1.  Nomor urut;
        2.  Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
        3.  Nama, alamat dan NPWP pembeli;
        4.  Nama, alamat, NPWP, serta Nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan 
            Faktur Pajak;
        5.  Macam, jenis, kuantum dan harga jual BKP yang dikembalikan;
        6.  PPN atas BKP yang dikembalikan;
        7.  PPnBM atas BKP Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;  
      8.  Tanggal pembuatan Nota retur;
      9.  Tanda tangan pembeli.

4.  Berdasarkan ketentuan butir 2 d an 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini 
    ditegaskan sebagai berikut :
   a.  Faktur Pajak sebagaimana Saudara lampirkan contohnya dalam surat Saudara telah 
        memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Standar, namun demikian Saudara masih 
        mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        dimana Saudara dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana ketentuan pada butir 2 huruf d.
   b.  Nota Retur harus diterbitkan oleh Pembeli BKP dan bukan oleh Penjual/Pengusaha yang 
        menyerahkan BKP yang bersangkutan dan harus memenuhi syarat baik formal maupun 
        material sebagai Nota Returr yang sah, yaitu syarat sebagaimana dimaksud butir 3 huruf d 
        dan secara fisik memang ada BKP yang dikembalikan.

Demikian agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP. 060060167
peraturan/sdp/66pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1