peraturan:sdp:66pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 66/PJ.51/1993 TENTANG PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 1993, tentang PPN atas produk BBM, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga jual tersebut. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan setelah kami lakukan penghitungan kembali, kami dapat menyetujui pengenaan PPN per liter produk BBM sesuai dengan penghitungan yang telah Saudara lakukan dengan pembulatan sampai dengan 2 desimal sebagaimana terlihat dalam rincian sebagai berikut : PPN PER LITER BBM ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No. Jenis Produk Harga PPN Harga Tidak Termasuk PPN Termasuk PPN ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Avigas Rp. 420,-- Rp. 38,18 Rp. 381,82 2. Avtur 420,-- 38,18 381,82 3. Premium 700,-- 63,64 636,36 4. Minyak Tanah 280,-- 25,45 254,55 5. Solar 380,-- 34,55 345,45 6. Minyak Diesel 360,-- 32,73 327,27 7. Minyak Bakar 240,-- 21,82 218,18 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian, kiranya Saudara Maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/66pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1