peraturan:sdp:66pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 66/PJ.42/2003 TENTANG PENGELOMPOKAN HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN PADA PERUSAHAAN GARMEN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. ABC adalah perusahaan garmen yang menggunakan harta berwujud bukan bangunan berupa mesin jahit, mesin genset dan kendaraan operasional. Saudara menanyakan pengelompokan aktiva tetap tersebut untuk keperluan penyusutan sesuai Undang-undang perpajakan yang berlaku. 2. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut atau dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat azas. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 138/KMK.03/2002, antara lain diatur bahwa: Pasal 1 Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. Untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukkan ke dalam kelompok III. Apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Lampiran I Nomor Urut 1 huruf e Jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok I untuk semua jenis usaha termasuk antara lain alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, antara lain diatur bahwa: Pasal 1 Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen). Pasal 2 Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan. 5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, antara lain diatur bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/ biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002. Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya adalah sama, kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta yang sebenarnya. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan ini dapat ditegaskan bahwa: a. Mesin jahit dan mesin genset yang digunakan oleh perusahaan garmen tidak tercantum dalam lampiran I sampai dengan lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 138/KMK.03/2002. Dengan demikian mesin jahit dan mesin genset dimasukkan dalam kelompok III. b. Apabila dapat dibuktikan bahwa pengelompokan mesin jahit dan mesin genset seperti disebutkan dalam huruf a diatas tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya maka Saudara dapat mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan berupa mesin jahit dan mesin genset tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya. c. Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan berupa kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai termasuk dalam kelompok II; d. Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan setelah 18 April 2002 untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II; e. Atas perolehan kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki sebelum 18 April 2002 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari nilai sisa buku fiskal pada akhir bulan April 2002 melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II. Nilai sisa buku fiskal dimaksud diperoleh dengan menghitung penyusutan secara fiskal atas kendaraan dimaksud sejak perolehan harta dalam kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/66pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1