User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:66pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 29 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 66/PJ.42/2003

                            TENTANG

          PENGELOMPOKAN HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN PADA PERUSAHAAN GARMEN 
                     UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. ABC adalah perusahaan garmen yang 
    menggunakan harta berwujud bukan bangunan berupa mesin jahit, mesin genset dan kendaraan 
    operasional. Saudara menanyakan pengelompokan aktiva tetap tersebut untuk keperluan penyusutan 
    sesuai Undang-undang perpajakan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur 
    bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau 
    perubahan harta berwujud yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam 
    bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut atau 
    dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung 
    dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa 
    buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat azas. Penyusutan dimulai pada bulan 
    dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya 
    dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang 
    Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan 
    sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    138/KMK.03/2002, antara lain diatur bahwa:

    Pasal 1
    Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan 
    ini.

    Untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai 
    dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukkan ke dalam kelompok III.

    Apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta 
    berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukkan ke dalam 
    kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud 
    bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktorat 
    Jenderal Pajak.

    Lampiran I Nomor Urut 1 huruf e
    Jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok I untuk semua jenis usaha termasuk 
    antara lain alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan 
    Perusahaan, antara lain diatur bahwa:

    Pasal 1
    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenisnya 
    yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau 
    pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui 
    penyusutan aktiva tetap kelompok I dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan 
    tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).

    Pasal 2
    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis 
    yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan 
    seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II dan atas biaya 
    pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya 
    perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

5.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan 
    Perusahaan, antara lain diatur bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/
    biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 
    18 April 2002. Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan 
    kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya adalah sama, 
    kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta yang 
    sebenarnya.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Mesin jahit dan mesin genset yang digunakan oleh perusahaan garmen tidak tercantum dalam 
        lampiran I sampai dengan lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 
        Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan 
        Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Republik Indonesia Nomor : 138/KMK.03/2002. Dengan demikian mesin jahit dan mesin 
        genset dimasukkan dalam kelompok III.

    b.  Apabila dapat dibuktikan bahwa pengelompokan mesin jahit dan mesin genset seperti 
        disebutkan dalam huruf a diatas tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya maka 
        Saudara dapat mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan 
        bangunan berupa mesin jahit dan mesin genset tersebut sesuai dengan masa manfaat yang 
        sesungguhnya.

    c.  Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan berupa kendaraan yang dimiliki 
        dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai termasuk dalam kelompok 
        II;

    d.  Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang 
        sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan setelah 18 April 2002 untuk pegawai 
        tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan 
        sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II;

    e.  Atas perolehan kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki sebelum 18 April 2002 dan 
        dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dibebankan 
        sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari nilai sisa buku fiskal pada akhir bulan April 2002 
        melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II. Nilai sisa buku fiskal dimaksud diperoleh dengan 
        menghitung penyusutan secara fiskal atas kendaraan dimaksud sejak perolehan harta dalam 
        kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/66pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1