User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:66pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 66/PJ.32/1997

                        TENTANG

                        FAKTUR PAJAK YANG DITERBITKAN PT XYZ

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 20 Maret 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :

    a.  PT XYZ dalam menerbitkan Faktur Pajak berpedoman pada Surat Direktur    Jenderal Pajak 
        Nomor S-1596/PJ.52/1992 yang antara lain menyatakan :
        -   penerbitan Faktur Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan continous form 
            komputer;
        -   Faktur Pajak dapat dibuat 1 lembar saja untuk pembeli dan sebagai pengganti lembar 
            ke-2 dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk disket/floppy disk komputer;
        -   pembubuhan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan pada saat penerbitan, 
            sehingga Nomor Seri Faktur Pajak tidak dibubuhkan terlebih dahulu pada pencetakan 
            Faktur Pajak (pre-printed).

    b.  Mengingat telah dikeluarkannya ketentuan baru yang mengatur perihal di atas yaitu keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dan 
        KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, Saudara menanyakan apakah Surat Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : S-1596/PJ.52/1992 masih tetap berlaku.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 
    29 Desember 1994 tentang penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
    Penyampaian Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar dinyatakan bahwa Faktur Pajak 
    Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
    -   lembar 1 untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
    -   lembar 2 untuk PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak 
        Keluaran.

3.  Sesuai dengan huruf D angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 
    tanggal 26 Januari 1995 perihal Faktur Pajak dinyatakan bahwa Faktur Pajak dapat dibuat dengan 
    menggunakan komputer sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak KEP-53/PJ./1994.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  PT XYZ menerbitkan Faktur Pajak lembar 1 untuk pembeli BKP dan lembar 2 
        berupa disket/floppy disk dapat disamakan dengan pembuatan dua lembar Faktur Pajak. 
        Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
    b.  PT XYZ tetap mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak yang dilakukan pada saat 
        penerbitan Faktur Pajak.
    c.  Rekap Faktur Pajak dibuat sebagai pengganti Formulir 1485A

    Dengan demikian penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan komputer beserta cara pelaporannya 
    dalam SPT Masa PPN yang dilakukan oleh PT XYZ masih sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, oleh karena itu surat Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor S-1596/PJ.52/1992 masih tetap berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/66pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1