User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:669pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 669/PJ.532/1997

                            TENTANG

                           PPN ATAS IMPOR KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara dijelaskan  bahwa PT Pelayaran XYZ    mengimpor 22 (dua puluh dua) unit 
    kapal pengangkut dengan perincian sebagai berikut :
    1.  3 (tiga) unit Barge (Robby VIII, Robby 35, KPT II) PIUD lama Nomor 000233 tanggal 
        26 Oktober 1994.
    2.  19 (sembilan belas) Barge (emerald I, Robby 28, Voyage I, SSP 788, SSP 888, SSP 889, 
        Voyage 7, Robby 23, J.L. 6, Saphire II, Golden Voyage, marine SH I, Robby XIII, Cosmos 
        Marine, SS 899, DY 8, SSP 89, Robby 30, Robby 49), PIUD lama Nomor : 000194 tanggal 
        3 September 1994 eks fasilitas Pasal 23 OB" dan mengajukan PIUD baru setelah tanggal 
        25 Januari 1996 sebagai pengganti PIUD lama tersebut diatas.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 
    1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang digunakan untuk 
    kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, atas impor kapal 
    penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk 
    kapal pesiar perorangan. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Sesuai dengan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, Keputusan Menteri Keuangan itu 
    berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara     
    pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor kapal sebagaimana tertera pada butir 
    1 oleh PT XYZ, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/669pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1