User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:669pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              26 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 669/PJ.53/2005

                             TENTANG

          PERLAKUAN PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN APARTEMEN MEWAH 
                 DALAM RANGKA PENYELESAIAN UTANG-PIUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 21 September 2004 hal Perlakuan PPN dan PPn BM 
atas Objek Apartemen Mewah sebagai Pelaksanaan Skema Penyelesaian Utang-Piutang, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  ABC merupakan suatu kerjasama operasi yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
    b.  Dalam salah satu proyek yang dijalankan oleh ABC, pemilik proyek (PT "A") menawarkan 
        penyelesaian utang-piutangnya dengan ABC dengan penyerahan apartemen dari perusahaan 
        afiliasinya (PT "B") yang merupakan perusahaan pengembang yang melakukan usaha jual-
        beli apartemen.
    c.  Terkait dengan tawaran ini, ABC mengalami masalah karena berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan yang berlaku ABC secara hukum tidak dapat memiliki hak atas 
        apartemen, karena ABC bukan perseroan atau badan hukum melainkan hanya kerjasama 
        operasi sehingga tidak mungkin melakukan jual-beli maupun balik nama atas apartemen 
        tersebut. Karenanya, manajemen ABC memutuskan untuk mengalihkan hak tersebut langsung 
        kepada pembeli yang berminat (PT "C") dan menerima uang hasil penjualan.
    d.  Saudara bertanya:
        d.1.    Apabila berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ABC bukan 
            sebagai subjek yang dapat menerima penyerahan apartemen dengan cara jual-beli 
            ataupun balik nama, apakah penyerahan apartemen tersebut dapat dilakukan secara 
            langsung oleh PT "B" kepada PT "C", dan ABC menerima hasil penjualan (setelah 
            dikurangi pajak-pajak, dan pajak-pajak ini menjadi tanggungan ABC) untuk 
            penyelesaian utang-piutang antara ABC dengan PT "A"?
        d.2.    Apakah PPN dan PPn BM-nya atas penyerahan apartemen tersebut dikenakan 2 kali : 
            PT "B" memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan apartemen kepada PT "C", dan 
            PT "B" juga mengenakan PPN dan PPn BM kepada ABC, sehingga ABC harus 
            menanggung PPN dan PPn BM yang terutang sebanyak 2 kali?
        d.3.    Untuk tujuan pengenaan PPN dan PPn BM, apabila nilai jual pasar BKP tersebut lebih 
            rendah daripada nilai penyelesaian dalam perjanjian, apakah Wajib Pajak dapat 
            mengajukan keringanan atas pengenaan PPN dan PPn BM yang dilaporkan     dengan 
            DPP yang lebih besar daripada nilai jual yang sebenarnya?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 2, angka 3, dan angka 4 menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak 
        adalah setiap kegiatan penyerahan barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
        dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    b.  Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang 
        merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang 
        meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik 
        Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana 
        pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau 
        organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
    c.  Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 
        menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha 
        perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan 
        usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    d.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    e.  Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena 
        Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan 
        potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    f.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    g.  Pasal 1A ayat (1) huruf a menyatakan bahwa penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena 
        suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Penjelasan 
        Pasal tersebut menyatakan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi 
        jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan 
        penyerahan hak atas barang.
    h.  Pasal 1A ayat (2) huruf b menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan 
        utang piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
    i.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa penyerahan barang yang dikenakan 
        pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        -   barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
        -   barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud;
        -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
        -   penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    j.  Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa di samping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
        -   penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh 
            Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah  tersebut di 
            dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
        -   impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
    k.  Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya 
        satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha 
        yang menghasilkan atau pada waktu impor.
    l.  Pasal 16D menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva 
        oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk 
        diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya 
        dapat dikreditkan.
        Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, 
        perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh 
        Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-
        undang ini, dapat dikreditkan.
        Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan 
        berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya 
        Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan 
        administratif, misalnya faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).


3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak, termasuk dalam pengertian bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 13 Undang-undang PPN adalah bentuk kerjasama operasi.
    b.  Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah 
        Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang 
        terutang.
    c.  Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong 
        Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak 
        yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar 
        Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan atau atas 
        impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut.
    d.  Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong 
        Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha yang menghasilkan 
        Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
        impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas 
        perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut.

4.  Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga atas 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang 
    Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
    menetapkan apartemen dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual 
    bangunannya Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya 
    sebagai Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang atas 
    penyerahannya dan impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 
    20% (dua puluh persen).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Sesuai ketentuan pada butir 3 huruf a, kerjasama operasi termasuk dalam pengertian bentuk 
        badan lainnya yang harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga ABC wajib 
        melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh ABC kepada PT "A" merupakan penyerahan yang terutang 
        PPN sebesar 10% dari Penggantian.
    c.  Penyerahan hak atas apartemen kepada ABC:
        -   Dalam hal dilakukan oleh PT "B", maka penyerahan tersebut termasuk dalam 
            Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sebesar 10% dari 
            Harga Jual Apartemen, dan sepanjang PT "B" merupakan Pengusaha Kena Pajak yang 
            menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah maka atas penyerahan 
            tersebut juga terutang PPn BM;
        -   Dalam hal apartemen tersebut terlebih dahulu diserahkan oleh PT "B" kepada PT "A", 
            maka penyerahan tersebut termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
            Pajak yang terutang PPN sebesar 10% dari Harga Jual apartemen, dan sepanjang 
            PT "B" merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak 
            yang Tergolong Mewah maka atas penyerahan tersebut juga terutang PPn BM. 
            Selanjutnya, atas penyerahan hak atas apartemen dari PT "A" kepada ABC perlakuan 
            PPN-nya mengacu pada ketentuan pada butir 2 huruf k di atas, dan tidak lagi 
            dikenakan PPn BM.
    d.  Karena apartemen tersebut telah diserahkan kepada ABC sesuai kondisi pada huruf c di atas, 
        maka penyerahan berikutnya atas apartemen tersebut kepada pembeli apartemen (PT "C") 
        adalah penyerahan yang dilakukan oleh ABC yang perlakuan PPN-nya juga mengacu pada 
        ketentuan pada butir 2 huruf k di atas, dan tidak lagi dikenakan PPn BM.
    e.  Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk tujuan pengenaan PPN dan atau PPn BM atas 
        penyerahan apartemen kepada ABC adalah sebesar Harga Jual apartemen yang diserahkan 
        kepada ABC atau kepada pembeli, dan bukan nilai penyelesaian dalam perjanjian yang 
        disepakati oleh PT "A" dan ABC.
    f.  Dalam hal harga jual apartemen tersebut ternyata lebih rendah daripada nilai penyelesaian 
        dalam perjanjian, tidak perlu diajukan permohonan keringanan untuk pengenaan PPN, karena 
        yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual pada saat penyerahan BKP tersebut 
        dilakukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/669pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1