User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:669pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 669/PJ.53/1995

                            TENTANG

                      PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Maret 1995 perihal pengkreditan Faktur Pajak 
Masukan, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 berbunyi : "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan 
    Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama".

2.  Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 berbunyi : "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur 
    pada ayat (2) bagi pengeluaran :
    
    a.  Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak".

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka :

    a.  Pajak Masukan atas nama PT. XYZ untuk proyek Bimantara Tower hanya dapat dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran dari PT. XYZ.

    b.  Pengkreditan Pajak Masukan atas nama PT. ABC hanya diperkenankan atas Faktur Pajak 
        Masukan yang diperoleh setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/669pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1