User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:669pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 669/PJ.531/1997

                            TENTANG

                           RESTITUSI PPN CV. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur CV. XYZ tanggal 13 Januari 1997 perihal restitusi PPN 
yang tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Angka romawi II butir 3 dan butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 
    1994 perihal perlakuan PPh dan PPN atas Wajib Pajak badan yang melakukan kontrak Bagi Hasil 
    Tahap I dengan PT. Telkom antara lain menyatakan bahwa :
    a.  Penyerahan sarana telekomunikasi dari investor Bagi Hasil kepada PT. Telkom tidak terutang 
        PPN.
    b.  PPN yang dibayar oleh investor atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan 
        penyerahan sarana telekomunikasi, bagi investor bukan merupakan Pajak Masukan, akan 
        tetapi merupakan unsur biaya.
    c.  Dalam hal investor telah mengkreditkan sebagai Pajak Masukan, maka PPN tersebut harus 
        dibayar kembali oleh investor.

2.  Ketentuan tersebut masih berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka kelebihan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari 
    CV. XYZ sebagai investor sehubungan dengan penyerahan sarana telekomunikasi kepada PT. Telkom 
    dalam rangka Pola Bagi Hasil, tidak dapat direstitusikan bahkan keseluruhan Pajak Masukannya tidak 
    dapat dikreditkan, namun dapat dibebankan sebagai biaya oleh CV. XYZ.

4.  Untuk lebih jelasnya bersama ini kami lampirkan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak No. 
    S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/669pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1