peraturan:sdp:669pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 669/PJ.531/1997 TENTANG RESTITUSI PPN CV. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur CV. XYZ tanggal 13 Januari 1997 perihal restitusi PPN yang tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Angka romawi II butir 3 dan butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994 perihal perlakuan PPh dan PPN atas Wajib Pajak badan yang melakukan kontrak Bagi Hasil Tahap I dengan PT. Telkom antara lain menyatakan bahwa : a. Penyerahan sarana telekomunikasi dari investor Bagi Hasil kepada PT. Telkom tidak terutang PPN. b. PPN yang dibayar oleh investor atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan penyerahan sarana telekomunikasi, bagi investor bukan merupakan Pajak Masukan, akan tetapi merupakan unsur biaya. c. Dalam hal investor telah mengkreditkan sebagai Pajak Masukan, maka PPN tersebut harus dibayar kembali oleh investor. 2. Ketentuan tersebut masih berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka kelebihan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari CV. XYZ sebagai investor sehubungan dengan penyerahan sarana telekomunikasi kepada PT. Telkom dalam rangka Pola Bagi Hasil, tidak dapat direstitusikan bahkan keseluruhan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, namun dapat dibebankan sebagai biaya oleh CV. XYZ. 4. Untuk lebih jelasnya bersama ini kami lampirkan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/669pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1