peraturan:sdp:668pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 668/PJ.53/2002 TENTANG PPN RSS, RS, RE DAN KSB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... tanggal 12 April 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa PT. FS & Co adalah perusahaan di bidang properti dengan produk rumah dan atau bangunan yang klasifikasinya RSS, RS, dan KSB dengan kriteria : a. Cara, pembayaran tunai keras atau tunai bertahap; b. Cara pembayarannya melalui fasilitas KPR Bank dengan tingkat subsidi komersial/bunga tidak disubsidi; c. Harga juaInya per type relatif lebih tinggi dari ketentuan yang ada; d. Harga jual rumah standar sesuai dengan ketentuan Menperpraswil, namun jika ditambah dengan harga kelebihan tanah maka total harga jualnya menjadi melebihi ketentuan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan apakah penjualan produk dengan kriteria tersebut dikenakan PPN. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tanggal 1 Oktober 2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dari Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, antara lain diatur : a. Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002. b. Pasal 2, atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 3, Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang, tentang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Penjualan rumah yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah penjualan rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002. b. Atas penjualan rumah selain yang dimaksud dalam huruf a di atas terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Ketentuan bersubsidi dan tidak bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b di atas berlaku untuk penjualan rumah sesudah tanggal 1 Juni 2002, sedangkan untuk penjualan rumah sebelum tanggal 1 Juni 2002 pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk penjualan rumah yang dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249
peraturan/sdp/668pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1