peraturan:sdp:668pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 668/PJ.51/2001 TENTANG PEMBEBASAN PPN UNTUK BARANG - BARANG STRATEGIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-207/BC/2001 tanggal 20 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT. API mengajukan surat permohonan nomor : XXXXXX 19 Maret 2001 yang diajukan kepada Menteri Keuangan tentang fasilitas pembebasan PPN untuk barang-barang strategis. 2. PT. API memohon untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN Ditanggung Pemerintah atas impor jenis barang Teco High Voltage As Main Motor For Intermediate Mill 600 HP. 3. Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku. 4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pungutan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 jo. Pasal 1 huruf a dan lampiran 1 huruf A butir 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 294/PJ2001 tanggal 16 April 2001 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, permohonan untuk memperoleh SKB PPN untuk impor dan atau penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor pelayanan Pajak tempat pengusaha yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan tersebut terdaftar. 6. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini diteruskan surat dimaksud untuk segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan pada butir 5 di atas. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN Dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea Dan Cukai 2. PT. API
peraturan/sdp/668pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1