User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:668pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 668/PJ.51/2001

                             TENTANG

            PEMBEBASAN PPN UNTUK BARANG - BARANG STRATEGIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-207/BC/2001 tanggal 20 April 2001 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      PT. API mengajukan surat permohonan nomor : XXXXXX 19 Maret 2001 yang diajukan kepada Menteri 
    Keuangan tentang fasilitas pembebasan PPN untuk barang-barang strategis.

2.      PT. API memohon untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN Ditanggung 
    Pemerintah atas impor jenis barang Teco High Voltage As Main Motor For Intermediate Mill 600 HP.
  
3.      Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000  menyatakan bahwa Keputusan 
    Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang  atas impor dan 
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998, 
    dinyatakan tidak berlaku.

4.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pungutan Pajak
    Pertambahan Nilai.

5.      Sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. 
    Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 
    jo. Pasal 1 huruf a dan lampiran 1 huruf A butir 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    294/PJ2001 tanggal 16 April 2001 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat 
    Strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang 
    maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung dalam proses 
    menghasilkan Barang Kena Pajak, permohonan untuk memperoleh SKB PPN untuk impor dan atau 
    penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, 
    diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor pelayanan Pajak tempat pengusaha yang
    melakukan impor dan atau menerima penyerahan tersebut terdaftar.     

6.      Berdasarkan uraian di atas, dengan ini diteruskan surat dimaksud untuk segera ditindak lanjuti sesuai 
    ketentuan pada butir 5 di atas.     

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN Dan PTLL

ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
2.      PT. API
peraturan/sdp/668pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1