peraturan:sdp:667pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 667/PJ.53/1996 TENTANG PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS JASA PERSEWAAN DAN KEAGENAN KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Februari 1996, perihal penegasan surat Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 4 Keputusan Presiden R.I Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa persewaan kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 5 Keputusan Presiden tersebut di atas, penyerahan JKP berupa jasa keagenan kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, diberikan penegasan sebagai berikut : a. PPN ditanggung oleh Pemerintah atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal hanya atas jasa persewaan dan keagenan kapal milik Perusahaan XYZ, dan digunakan untuk kegiatan perusahaan pelayaran Niaga Nasional. b. Atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal milik perusahaan pelayaran, selain yang dimaksud pada huruf a, atas penyerahannya terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC bertindak selaku broker agent, general agent, port call agent, protective agent, dan manning agent dari perusahaan-perusahaan pelayaran asing yang bergerak di bidang jasa persewaan kapal dan memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, di mana kapal-kapal milik perusahaan pelayaran asing yang diageni oleh PT ABC tersebut disewakan kepada Pertamina, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, dan perusahaan-perusahaan lainnya. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 3, serta memperhatikan butir 4 di atas, maka atas jasa persewaan kapal dan jasa keagenan kapal milik perusahaan pelayaran asing yang dilakukan oleh PT ABC, tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud pada butir 1 sampai 3, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum.. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/667pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1