peraturan:sdp:667pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 667/PJ.51/1998 TENTANG PERMOHONAN PENERBITAN QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 13 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat di atas, setelah diteliti ternyata permohonan Saudara masih terdapat kekurangan data berupa : 1. Fotokopi Kontrak Jual Beli antara PT A dengan PT C Ltd; 2. Fotokopi Kontrak Jual Beli antara PT C Ltd dengan PT B; 3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) PT. A dan PT B; 4. Fotokopi dokumen pengiriman barang dari PT A ke PT B. Untuk mempercepat proses penyelesaiannya diharapkan data tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/667pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1