User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:665pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 665/PJ.532/1998

                            TENTANG

        PPN ATAS KEGIATAN INDUSTRIAL AND BLEACH WASHING DALAM KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 12 November 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Industrial and Bleach Washing merupakan suatu proses 
    pencucian dengan menggunakan bahan-bahan kimia tertentu dengan tujuan untuk mengubah warna 
    bahan pakaian agar sesuai dengan contoh warna yang diberikan oleh produsen pakaian yang juga 
    eksportir.

    Dalam butir 1 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2257/PJ.53/1995 tanggal 25 Oktober 1995 
    disebutkan bahwa perpindahan barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan 
    barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994 (sebelum 1 Januari 1995), adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak.

2.  Berdasarkan Penjelasan huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang 
    dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997, apabila 
    di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa 
    Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli 
    dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang 
    Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan 
    atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak l
    ain di dalam negeri kepada PET tersebut.

4.  Selanjutnya dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997, ketentuan 
    pergeseran saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
    Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 548/KMK.04/1997 hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang 
    Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri 
    kepada PKP Eksportir Tertentu.

5.  Berdasarkan penjelasan di atas, diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Kegiatan industrial and bleach washing memang berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 8 
        Tahun 1983 adalah termasuk kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak, namun setelah 
        berlakunya Undang-undang PPN Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, kegiatan insdustrial and bleach washing merupakan 
        kegiatan yang menghasilkan Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN.
    5.2.    Dengan adanya pengenaan PPN 0% yang dipercepat yang dilakukan oleh Perusahaan 
        Eksportir Tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997, 
        maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari PT. XYZ kepada produsen pakaian di Kawasan 
        Berikat Nusantara diterapkan tarif 0%, sepanjang produsen pakaian yang juga merupakan 
        eksportir tersebut adalah Perusahaan Eksportir Tertentu.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/665pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1