peraturan:sdp:665pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 665/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN INDUSTRIAL AND BLEACH WASHING DALAM KAWASAN BERIKAT NUSANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 November 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Industrial and Bleach Washing merupakan suatu proses pencucian dengan menggunakan bahan-bahan kimia tertentu dengan tujuan untuk mengubah warna bahan pakaian agar sesuai dengan contoh warna yang diberikan oleh produsen pakaian yang juga eksportir. Dalam butir 1 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2257/PJ.53/1995 tanggal 25 Oktober 1995 disebutkan bahwa perpindahan barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (sebelum 1 Januari 1995), adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak. 2. Berdasarkan Penjelasan huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pengertian jasa meliputi juga pelayanan yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997, apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak l ain di dalam negeri kepada PET tersebut. 4. Selanjutnya dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997, ketentuan pergeseran saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PKP Eksportir Tertentu. 5. Berdasarkan penjelasan di atas, diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Kegiatan industrial and bleach washing memang berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 adalah termasuk kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak, namun setelah berlakunya Undang-undang PPN Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, kegiatan insdustrial and bleach washing merupakan kegiatan yang menghasilkan Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN. 5.2. Dengan adanya pengenaan PPN 0% yang dipercepat yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari PT. XYZ kepada produsen pakaian di Kawasan Berikat Nusantara diterapkan tarif 0%, sepanjang produsen pakaian yang juga merupakan eksportir tersebut adalah Perusahaan Eksportir Tertentu. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/665pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1