User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:665pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 665/PJ.52/2001

                             TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxxx tanggal 20 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat saudara tersebut dijelaskan bahwa :     
        a.      Pengda Perbasi Jawa Barat sedang membangun Gedung Olahraga Bola Basket di Jalan Cikutra 
        Bandung. Perlengkapan dalam pembangunan GOR tersebut akan didatangkan dari luar negeri
        yaitu berupa :     
                -   Super Sam Basket Ball Backstops         :   2 Pce
        -   Set Shot Clock Brackets For Sam Stands      :   1 Set   
        -   Multisport Electronic Score Board       :   1 Pce   
        -   Shot Clocks With Shot Light And Game Time   :   1 Set   
        -   Loud Horn For Score Board           :   1 Pce   
        -   Score Board Control Cable               :   200 M 
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut, dan mengingat perlengkapan bola basket tersebut sangat 
        diperlukan serta tidak untuk diperjualbelikan, Sekretaris Jenderal KONI Pusat memohon untuk 
        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, PPh, dan PPN Impor.     

2.      Pajak Penghasilan :     
        a.      Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 
        30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya 
        Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari 
        pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan 
        atau PPN.     
        b.      Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang 
        Perubahan Ketiga Atas  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai subyek Pajak 
        apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :     
                1.      Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;     
                2.      Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
                3.      Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan     
                4.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.     

3.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :     
        a.      Berdasarkan pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dengan Peraturan 
        Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, 
        baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk 
        impor Barang Kena Pajak tertentu.     
        b.      Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 Tentang Impor dan atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :     
                1.      Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di 
            udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau
            bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. P, untuk 
            keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;     
                2.      Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Imunisasi Nasional (PIN);     
                3.      Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;     
                4.      Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan 
            penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkapan ikan, kapal tongkang 
            dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia, 
            yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga atau Perusahaan 
            penangkapan ikan nasional;     
                5.      Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat 

            keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor 
            dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.     
                6.      Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta
            prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. Kereta Api Indonesia; dan     
                7.      Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah 
            Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Pajak Penghasilan     
                1.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor perlengkapan untuk pembangunan
            gedung olahraga bola basket oleh Pengda Perbasi Jawa Barat tidak termasuk sebagai
            impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Namun apabila KONI 
            Pusat merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria 
            sebagaimana disebutkan dalam butir 2, maka KONI Pusat bukan merupakan subyek 
            pajak sehingga atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22.     
                2.      Dalam Hal KONI Pusat bukan merupakan subyek pajak sehingga atas impor yang 
            dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, namum apabila impor tersebut dilakukan oleh 
            importir lain dengan KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan 
            diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 22 sebesar 15 % dari handling fee
            yang diterima.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah :     
                Barang atau perlengkapan olahraga bola basket sebagaimana tersebut pada butir 1 huruf a 
        yang diimpor oleh Pengda Perbasi Jawa Barat tidak termasuk Barang Kena Pajak yang atas 
        impornya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor tersebut tetap
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.     
                              
Demikian untuk dimaklumi.
 


Direktur Jenderal Pajak

ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375

 
Tembusan :
1.      Direktur Pajak Penghasilan 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Direktur PPN dan PTLL
4.      Ketua Pengda Perbasi Jawa Barat 
peraturan/sdp/665pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1