peraturan:sdp:665pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 665/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxxx tanggal 20 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat saudara tersebut dijelaskan bahwa : a. Pengda Perbasi Jawa Barat sedang membangun Gedung Olahraga Bola Basket di Jalan Cikutra Bandung. Perlengkapan dalam pembangunan GOR tersebut akan didatangkan dari luar negeri yaitu berupa : - Super Sam Basket Ball Backstops : 2 Pce - Set Shot Clock Brackets For Sam Stands : 1 Set - Multisport Electronic Score Board : 1 Pce - Shot Clocks With Shot Light And Game Time : 1 Set - Loud Horn For Score Board : 1 Pce - Score Board Control Cable : 200 M b. Sehubungan dengan hal tersebut, dan mengingat perlengkapan bola basket tersebut sangat diperlukan serta tidak untuk diperjualbelikan, Sekretaris Jenderal KONI Pusat memohon untuk dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, PPh, dan PPN Impor. 2. Pajak Penghasilan : a. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN. b. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai subyek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 2. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : a. Berdasarkan pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu. b. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : 1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. P, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri; 2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Imunisasi Nasional (PIN); 3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkapan ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia, yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga atau Perusahaan penangkapan ikan nasional; 5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. 6. Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. Kereta Api Indonesia; dan 7. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pajak Penghasilan 1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor perlengkapan untuk pembangunan gedung olahraga bola basket oleh Pengda Perbasi Jawa Barat tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Namun apabila KONI Pusat merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam butir 2, maka KONI Pusat bukan merupakan subyek pajak sehingga atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22. 2. Dalam Hal KONI Pusat bukan merupakan subyek pajak sehingga atas impor yang dilakukan tidak dipungut PPh Pasal 22, namum apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 22 sebesar 15 % dari handling fee yang diterima. b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : Barang atau perlengkapan olahraga bola basket sebagaimana tersebut pada butir 1 huruf a yang diimpor oleh Pengda Perbasi Jawa Barat tidak termasuk Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Pajak Penghasilan 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Direktur PPN dan PTLL 4. Ketua Pengda Perbasi Jawa Barat
peraturan/sdp/665pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1