peraturan:sdp:665pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 665/PJ.51/2006 TENTANG PERMOHONAN SKB PPN ATAS IMPOR BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 2 Juni 2006 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar berisi antara lain : a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan pembangkit tenaga listrik (power producer) yang hasil produksinya dijual kepada pelanggan yang seluruhnya adalah perusahaan/industri; b. Dengan adanya Surat dari Direktur Jenderal Pajak ke perusahaan saudara Nomor S-130/PJ.32/1995 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Listrik, yang antara lain menyatakan bahwa : 1) Karena listrik yang dihasilkan PT ABC hanya dijual kepada pelanggan yang seluruhnya adalah perusahaan/industri, jadi tidak dijual kepada konsumen perorangan, maka listrik yang dihasilkan termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN; 2) Oleh sebab itu perusahaan Saudara tidak perlu minta pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga setiap penagihan pemakaian listrik termasuk penagihan fasilitas penyambungan listrik dari para pelanggan tidak perlu memungut PPN. c. Dalam rangka mengantisipasi kenaikan permintaan tenaga listrik, Perusahaan akan memperluas proyek dengan mengimpor barang modal berupa Turbine. Saudara mohon penegasan apakah atas impor barang modal berupa Turbine yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak listrik dibebaskan dari pengenaan PPN Impor. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. b. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4A ayat (2) menetapkan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun listrik tidak termasuk ke dalamnya. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah : 1) Huruf a, barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; 2) Huruf h, listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 Watt. b. Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain berupa : 1) Huruf a, barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut; 2) Huruf h, listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 Watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 huruf h, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 Watt. b. Pasal 2 Ayat (1), mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf a adalah yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut. c. Pasal 2 Ayat (2), peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah peralatan yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan untuk mengoperasikan pabrik. d. Pasal 6 Ayat (2) huruf c, perusahaan listrik yang semata-mata melakukan penyerahan Barang kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Listrik merupakan Barang Kena Pajak, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 Watt. b. Atas impor dan atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung oleh investor di bidang usaha pembangkit listrik dalam proses menghasilkan listrik, dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP Jakarta Setiabudi Satu.
peraturan/sdp/665pj.512006.txt · Last modified: by 127.0.0.1