User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:665pj.3422004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 665/PJ.342/2004

                            TENTANG

         TANGGAPAN ATAS DRAFT PERJANJIAN BILATERAL RI-CYPRUS DI BIDANG TRANSPORTASI LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2004 dan Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus 
di Bidang Transportasi Laut yang kami terima dalam rapat dengan delegasi Cyprus pada tanggal 8 Juli 2004 di 
ruang rapat Sriwijaya, Dephub, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut yang kami terima 
    tersebut, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan masalah perpajakan, yaitu sebagai 
    berikut:

    a.  Article 6, Ayat (1):

        Vessels of the one Contracting Party may be registered in parallel for a specified period of 
        time in the register of ships of the other Contracting Party dan fly that Party's flag, provided 
        that the vessel is bareboat chartered by a national of the other Contracting Party or by a 
        corporation registered therein being qualified to own a vessel flying its flag. For such 
        registration the approval of the competent authorities of both Contracting Parties is required 
        and any conditions imposed must be complied with. The vessel will not be deleted from the 
        register of ships of the one Contracting Party and its registration will remain valid as regards 
        ownership and registered mortgages, but its nationality shall be suspended.

    b.  Article 18, Ayat (1):

        The freight income obtained from the operation, in international traffic, of vessels of the one 
        Contracting Party, by organisations or enterprises established in accordance with its national 
        legistation, will be exempted from fees and taxes of any kind in the territory of the other 
        Contracting Party.

2.  Berdasarkan draft persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Cyprus yang diparaf 
    oleh kedua delegasi pada tanggal 22 November 2002 di Denpasar, Bali dan saat ini sedang menunggu 
    proses penandatanganan serta ratifikasi, terdapat beberapa Pasal yang berhubungan dengan Draft 
    Perjanjian Bilateral sebagaimana disebut di atas sebagai berikut:

    a.  Pasal 8 mengenai Shipping and Air Transport ayat (1), (2), dan (3):

        1.  Profits of a resident of a Contracting State from the operation of ships or aircrafts in 
            international traffic shall be taxable only in that State.

        2.  For the purposes of this Article, the term "profits from the operation of ships and 
            aircraft in international traffic" include profits derived from the rental of ships or 
            aircraft on full (time or voyage) basis or on a bareboat basis, if such rental activities 
            are incidental to the activities described in paragraph 1.

3.  The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply profits from the participation in a pool, a joint 
    business or an international operating agency.

    b.  Pasal 15 mengenai Dependent Personal Services ayat (3):

        Notwithstanding the preceeding provisions of this article, renumeration derived in respect of 
        an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an 
        enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State.

        3.  Cyprus adalah salah satu negara yang menerapkan tarif pajak yang terendah di 
            Eropa. Banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh negara tersebut untuk 
            menarik investor asing, antara lain adalah dengan menerapkan tarif pajak atas 
            keuntungan badan usaha hanya sebesar 10%, tidak ada pajak atas dividend yang 
            diterima dari luar negeri, tidak ada pajak atas keuntungan yang didapat dari BUT 
            di luar negeri dan beberapa fasilitas perpajakan lainnya serta kemudahan 
            mendirikan perusahaan di negara tersebut (foto kopi terlampir).

        Berdasarkan hal-hal tersebut di atas bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

        1.  Kami kurang sependapat dengan adanya sistem open registry sebagaimana yang 
            tercantum dalam Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut 
            Article 6, Ayat (1) karena hal tersebut akan mengakibatkan hilangnya potensi 
            penerimaan pajak atas pengusaha kapal Indonesia yang mendapat penghasilan dari 
            lalu lintas internasional (international traffic) dengan menggunakan fasilitas tersebut 
            dan meregistrasikan kapalnya di Cyprus serta berhak menggunakan bendera Cyprus, 
            sehingga hak pemajakannya akan beralih ke Cyprus sebagaimana tercantum dalam 
            Pasal 18 ayat (1) Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut, 
            Pasal 8 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 15 Ayat (1) P3B Indonesia-Cyprus yang sudah 
            diparaf tersebut di atas.

        2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami Draft Perjanjian Bilateral 
            RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut sebaiknya dilakukan perubahan-perubahan 
            terlebih dahulu pada pasal-pasal tersebut di atas sebelum ditandatangani.

Demikian kami sampaikan, dan atas kerjasama yang baik dari Saudara kami ucapkan terimakasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/665pj.3422004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1