User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:663pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 663/PJ.52/1997

                            TENTANG

              PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN CAMPURAN PRODUKSI PABRIK PAKAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat, maka dengan ini 
disampaikan bahwa terhadap impor bahan baku tambahan makanan ternak tersebut agar Saudara mintakan 
surat rekomendasi dari Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Peternakan, sesuai tujuan penggunaan 
bahan baku tambahan tersebut. Dengan demikian, sepanjang berdasarkan surat rekomendasi tersebut, 
bahan baku tambahan yang dimaksud memang merupakan bahan baku tambahan untuk makanan ternak, 
maka dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/663pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1