peraturan:sdp:663pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 663/PJ.52/1997 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN CAMPURAN PRODUKSI PABRIK PAKAN TERNAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat, maka dengan ini disampaikan bahwa terhadap impor bahan baku tambahan makanan ternak tersebut agar Saudara mintakan surat rekomendasi dari Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Peternakan, sesuai tujuan penggunaan bahan baku tambahan tersebut. Dengan demikian, sepanjang berdasarkan surat rekomendasi tersebut, bahan baku tambahan yang dimaksud memang merupakan bahan baku tambahan untuk makanan ternak, maka dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/663pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1