User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:661pj.3412004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 661/PJ.341/2004

                            TENTANG

                 PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS TRANSAKSI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 2 Juni 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    a.  PT. ABC dalam melakukan penjualan di seluruh dunia menggunakan jasa dari pihak lain yaitu 
        XYZ yang berkedudukan di Korea Selatan. Hal ini dilakukan karena PT. ABC tidak memiliki 
        Departemen Penjualan/Pemasaran dan juga untuk lebih memfokuskan kerja PT. ABC sebagai 
        pabrikan.

    b.  Berdasarkan kontrak Agency Agreement, tugas yang harus dilakukan oleh XYZ adalah 
        mencari pembeli, melakukan korespondensi dengan calon pembeli, dan membuat proyeksi 
        penjualan.

    c.  Atas jasa penjualan yang dilakukan, XYZ mendapatkan imbalan komisi.

    d.  Atas pembayaran komisi kepada XYZ pada tahun 1999 s/d 2001, PT. ABC melakukan 
        pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% karena pada saat pembayaran tersebut, XYZ tidak 
        dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili yang berlaku. Saudara menanyakan apakah 
        pemotongan PPh tersebut sudah benar.

2.  Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur 
    bahwa:

    Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau 
    yang terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain 
    bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto 
    oleh pihak yang wajib membayarkan:

    d.  imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.

3.  Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Korea Selatan antara lain 
    diatur bahwa:

    a.  Pasal 5 ayat 3, the term "permanent establishment" likewise encompasses:

        (c) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through 
            employees or other personel engaged by the enterprise for such purpose, but only 
            where activities of that nature continue (for the same or a connected project) whithin 
            the country for a period or periods aggregating more than three months whithin any 
            period of twelve months.

    b.  Pasal 7 ayat 1, the profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that 
        State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a 
        permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, 
        the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as are 
        attributable to that permanent establishment, or to the sale of goods or merchandise of the 
        same kind as thoe sold, or to other business transactions of the same kind as those effected, 
        through the permanent establishment.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang 
    Penerapan P3B antara lain ditegaskan sebagai berikut:

    a.  WPLN wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang 
        membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut 
        menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 
        sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara 
        tempat kedudukan WPLN tersebut.

    b.  SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding. 
        Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN 
        yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat 
        Competent Authority.

    c.  SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Berdasarkan P3B Indonesia-Korea Selatan, atas penghasilan jasa yang diterima atau 
        diperoleh XYZ dari pemberian jasa sebagaimana tersebut pada angka 1, tidak dikenakan 
        pemotongan PPh Pasal 26 atau pajak penghasilan, sepanjang XYZ tidak mempunyai BUT di 
        Indonesia.

    b.  Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut diatas, XYZ wajib menyerahkan asli SKD yang 
        berlaku yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority Korea Selatan, 
        kepada PT. ABC yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dan menyerahkan fotokopinya kepada 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. ABC terdaftar.

    c.  Apabila XYZ tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud pada saat penghasilan jasa diterima 
        atau diperoleh, maka atas penghasilan jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/661pj.3412004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1