peraturan:sdp:661pj.3412004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 661/PJ.341/2004 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS TRANSAKSI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 2 Juni 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT. ABC dalam melakukan penjualan di seluruh dunia menggunakan jasa dari pihak lain yaitu XYZ yang berkedudukan di Korea Selatan. Hal ini dilakukan karena PT. ABC tidak memiliki Departemen Penjualan/Pemasaran dan juga untuk lebih memfokuskan kerja PT. ABC sebagai pabrikan. b. Berdasarkan kontrak Agency Agreement, tugas yang harus dilakukan oleh XYZ adalah mencari pembeli, melakukan korespondensi dengan calon pembeli, dan membuat proyeksi penjualan. c. Atas jasa penjualan yang dilakukan, XYZ mendapatkan imbalan komisi. d. Atas pembayaran komisi kepada XYZ pada tahun 1999 s/d 2001, PT. ABC melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% karena pada saat pembayaran tersebut, XYZ tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili yang berlaku. Saudara menanyakan apakah pemotongan PPh tersebut sudah benar. 2. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. 3. Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Korea Selatan antara lain diatur bahwa: a. Pasal 5 ayat 3, the term "permanent establishment" likewise encompasses: (c) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) whithin the country for a period or periods aggregating more than three months whithin any period of twelve months. b. Pasal 7 ayat 1, the profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as are attributable to that permanent establishment, or to the sale of goods or merchandise of the same kind as thoe sold, or to other business transactions of the same kind as those effected, through the permanent establishment. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan P3B antara lain ditegaskan sebagai berikut: a. WPLN wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut. b. SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat Competent Authority. c. SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Berdasarkan P3B Indonesia-Korea Selatan, atas penghasilan jasa yang diterima atau diperoleh XYZ dari pemberian jasa sebagaimana tersebut pada angka 1, tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 atau pajak penghasilan, sepanjang XYZ tidak mempunyai BUT di Indonesia. b. Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut diatas, XYZ wajib menyerahkan asli SKD yang berlaku yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority Korea Selatan, kepada PT. ABC yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. ABC terdaftar. c. Apabila XYZ tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud pada saat penghasilan jasa diterima atau diperoleh, maka atas penghasilan jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/661pj.3412004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1