User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:660pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 660/PJ.532/1997

                            TENTANG

RALAT BUTIR 1 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-3346/PJ.532/1996 TANGGAL 27 FEBRUARI 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 27 Pebruari 1997 hal PPN atas impor kapal dan setelah kami 
lakukan penelitian ulang atas surat Saudara tanggal 25 Nopember 1996, dengan ini diberikan penjelasan 
bahwa, butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3346/PJ.532/1996 tanggal 27 Pebruari 1996 yang 
menjelaskan bahwa PT Perusahaan Pelayaran Nasional PT XYZ mengimpor kapal KM XYZ a (eks ABC) dan 
KM XYZ b (eks PQR) pada bulan Nopember 1996 (PIUD bulan Nopember 1996 ), kami ralat menjadi sebagai 
berikut "Perusahaan Pelayaran Nasional XYZ setelah mendapatkan izin tidak mereekspor kedua kapal tersebut 
di atas dari Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Departemen Perindustrian dan Perdagangan melalui 
surat Nomor 1259/DJPI/IX/96 tanggal 30 September 1996 mengajukan PIUD baru sebagai pengganti PIUD 
Nomor 000610 tanggal 5 Oktober 1992 dan PIUD Nomor 000611 tanggal 5 Oktober 1992 eks fasilitas Pasal 
23 OB".

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/660pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1