peraturan:sdp:660pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 660/PJ.532/1997 TENTANG RALAT BUTIR 1 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-3346/PJ.532/1996 TANGGAL 27 FEBRUARI 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Pebruari 1997 hal PPN atas impor kapal dan setelah kami lakukan penelitian ulang atas surat Saudara tanggal 25 Nopember 1996, dengan ini diberikan penjelasan bahwa, butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3346/PJ.532/1996 tanggal 27 Pebruari 1996 yang menjelaskan bahwa PT Perusahaan Pelayaran Nasional PT XYZ mengimpor kapal KM XYZ a (eks ABC) dan KM XYZ b (eks PQR) pada bulan Nopember 1996 (PIUD bulan Nopember 1996 ), kami ralat menjadi sebagai berikut "Perusahaan Pelayaran Nasional XYZ setelah mendapatkan izin tidak mereekspor kedua kapal tersebut di atas dari Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Departemen Perindustrian dan Perdagangan melalui surat Nomor 1259/DJPI/IX/96 tanggal 30 September 1996 mengajukan PIUD baru sebagai pengganti PIUD Nomor 000610 tanggal 5 Oktober 1992 dan PIUD Nomor 000611 tanggal 5 Oktober 1992 eks fasilitas Pasal 23 OB". Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/660pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1