peraturan:sdp:65pj.5322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 65/PJ.532/2003 TENTANG PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TNI-AL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 September 2002 hal Permohonan Pembebasan Pengenaan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Dalam rangka pembangunan rumah dinas TNI-AL yang didukung dari Dana BANPRES RI Tahun 2002, telah diadakan perjanjian antara TNI-AL dengan PT. ABC. b. Sesuai dengan Kontrak Kerja Pelaksanaan Nomor XXX tanggal 2 Juli 2002, dirinci pekerjaan dan biaya sebagai berikut: b.1. Pembangunan Rumdis T.36 sebanyak 36 unit sebesar Rp. 1.044.288.000,-. b.2. Pembangunan Rumdis T.27 sebanyak 80 unit sebesar Rp. 2.145.280.000,-. b.3. Pekerjaan prasarana sebesar Rp. 955.532.000,-. Sehingga jumlah seluruhnya adalah Rp. 4.145.100.000,- terbilang (empat milyar seratus empat puluh lima juta seratus ribu rupiah). c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 248/KMK.03/2002 tanggal 21 Mei 2002, Saudara mengajukan permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk pekerjaan pembangunan Rumdis T.27 dan T.36 tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur: a. Pasal 4 huruf c, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 4A ayat (3), bahwa Jasa pemborong adalah tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan antara lain Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, bahwa yang dimaksud dengan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor XXX. 5. Lampiran I huruf D butir 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan mengatur bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN dan PPn BM atas Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa pemborongan pembangunan rumah dinas TNI-AL oleh PT. ABC kepada TNI-AL terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena rumah dinas yang dibangun tidak memenuhi kriteria batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana. Dengan demikian jasa pemborongan pembangunan rumah dinas tersebut tidak memenuhi kriteria penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 4 di atas. b. Bendaharawan Mabes TNI-AL sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PT. ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/65pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1