User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:65pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 18 Januari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 65/PJ.51/1993

                            TENTANG

                PETUNJUK TATACARA PELAKSANAAN PPN LNG/LPG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Desember 1992 perihal permohonan persetujuan 
pemberlakuan petunjuk tatacara pelaksanaan PPN LNG/PLG dan sebagai tindak lanjut surat kami 
No. S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 perihal PPN atas PT XYZ. dan PT. ABC., dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan penjelasan dari pihak Pertamina, kegiatan utama PT XYZ. dan PT ABC. adalah 
    mengolah gas alam menjadi LNG/LPG atas pesanan/suruhan Pertamina.

    Semua perjanjian dan pembayaran antara Pertamina dan PT XYZ., PT ABC. serta manajemen 
    pengolahan ditentukan/dilakukan oleh Kantor Pusat masing-masing sedangkan Lokasi/Plant Site hanya 
    mengolah sesuai dengan perintah Kantor Pusat.

    Selain memproduksi LNG/LPG, pada lokasi ada kegiatan lain yang merupakan kegiatan sampingan 
    secara "insidentil", seperti persewaan alat-alat berat yang tidak dipakai, pemisahan kondensat atas 
    pesanan pihak lain, persewaan rumah tinggal yang kosong, dsb.

    Berdasarkan hal-hal tersebut khususnya alternatif I yang tercantum dalam surat Saudara, maka untuk 
    memudahkan pengawasan, pengenaan PPN atas kegiatan PT XYZ. dan PT ABC. diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Dasar Pengenaan Pajak :
        Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa pengolahan LNG/LPG oleh PT XYZ. dan PT ABC. 
        adalah pembayaran dimuka (cash advance) yang diterima dari Pertamina.

        Karena jumlah cash advance selalu lebih besar dari cost reinbursement/cash expenditure dan 
        atas kelebihan tersebut diperhitungkan dengan penerimaan cash advance berikutnya, maka 
        untuk perhitungan PPN tidak perlu diadakan adjustment pada suatu Masa Pajak.

    b.  Pajak Keluaran :
        Atas penyerahan jasa pengolahan/processing gas alam menjadi LNG/LPG terutang PPN 10% 
        pada Kantor Pusat PT XYZ. dan Kantor Pusat PT ABC., dan PPN yang terutang tersebut 
        disetorkan dan dilaporkan pada KPP PN & D di Jakarta.

        Atas penyerahan BKP dan JKP lainnya yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Pusat atau 
        Lokasi/Plant Site kepada pihak ketiga terutang PPN dan harus disetor serta dilaporkan oleh 
        masing-masing PKP (Kantor Pusat maupun Lokasi).

        Atas penyerahan BKP dan JKP dari Kantor Pusat ke Lokasi yang dipakai untuk proses produksi 
        LNG/LPG tidak dianggap sebagai Penyerahan Kena Pajak, karena nantinya seluruh Pajak 
        Masukan Lokasi (yang dapat dikreditkan) akan diperhitungkan di Kantor Pusat.

    c.  Pajak Masukan :
        Oleh karena kegiatan utama PT XYZ. dan PT ABC. adalah memproduksi LNG/LPG sedangkan 
        kegiatan usaha lainnya merupakan kegiatan sampingan yang sifatnya "insidentil", maka tidak 
        perlu diadakan pemisahan antara Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan utama dan 
        Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan sampingan, karena Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan seluruhnya akan diperhitungkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan 
        jasa pengolahan LNG/LPG di Kantor Pusat.

        Dengan perkataan lain seluruh Pajak Masukan (yang dapat dikreditkan) baik di Kantor Pusat 
        maupun di Lokasi hanya dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran di Kantor Pusat.

    d.  Kewajiban sebagai pemungut Pajak berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 :
        Sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, PT. XYZ. dan PT. ABC. 
        wajib memungut dan menyetorkan PPN dari rekanannya, dan penyetoran PPN berdasarkan 
        Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 ini dilakukan pada Kas Negara setempat, yaitu di Kantor Pusat 
        atau di Lokasi masing-masing.

        Oleh karena PPN yang dipungut berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 tersebut juga 
        merupakan Pajak Masukan bagi PT XYZ. dan PT ABC. yang nantinya akan diperhitungkan 
        dengan Pajak Keluaran di Kantor Pusat, maka rekanan tersebut wajib mencantumkan NPWP 
        dan Nomor Pengukuhan PKP Kantor Pusat PT XYZ. dan Kantor Pusat PT ABC. pada Faktur 
        Pajak yang bersangkutan.

    e.  Penyetoran PPN Pajak Keluaran selain PPN Pajak Keluaran atas penyerahan jasa pengolahan 
        LNG/LPG :
        PPN Pajak Keluaran yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP lainnya selain jasa 
        pengolahan LNG/LPG disetorkan dan dilaporkan seluruhnya pada KPP setempat. Oleh karena 
        Pajak Masukan di Lokasi sudah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran Kantor Pusat, maka 
        dalam laporan SPT Masa Lokasi hanya memuat Pajak Keluaran saja, sedangkan kolom Pajak 
        Masukan hanya dapat dikreditkan diisi nihil.

    f.  Pelaporan SPT PPN :
        Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka masing-masing Kantor Pusat dan Lokasi wajib 
        membuat laporan SPT PPN dan memasukkan SPT Masa PPN ke KPP yang bersangkutan 
        sebagai berikut :
        a.  SPT Masa PPN Kantor Pusat PT XYZ. dan PT ABC. dimasukkan pada KPP PPN & D 
            dengan uraian sebagai berikut :
            Kolom Pajak Keluaran diisi dengan Pajak Keluaran atas penyerahan jasa pengolahan 
            LNG/LPG dan penyerahan BKP/JKP lainnya.
            Kolom Pajak Masukan diisi dengan semua Pajak Masukan (yang dapat dikreditkan) 
            baik di Kantor Pusat maupun di Lokasi.

        b.  SPT Masa PPN Lokasi dimasukkan pada KPP Lhok Seumawe untuk Lokasi PT XYZ. dan 
            di KPP Samarinda untuk Lokasi PT ABC. dengan uraian sebagai berikut :
            Kolom Pajak Keluaran diisi dengan Pajak Keluaran atas penyerahan BKP/JKP lainnya 
            (selain jasa pengolahan LNG/LPG).

            Kolom Pajak Masukan diisi dengan nihil karena sudah diperhitungkan di Kantor Pusat 
            masing-masing.

2.  Penyelesaian Kewajiban PPN PT. XYZ. dan PT ABC. untuk masa pajak sebelum Januari 1993.
    Sesuai dengan butir 4 surat Dirjen Pajak Nomor : S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, maka 
    PT XYZ. dan PT ABC. harus membayar kembali PPN yang telah direstitusikan dan mengenakan PPN 
    atas penyerahan jasa pengolahan kepada Pertamina. Untuk itu PT XYZ. dan PT ABC. harus 
    membetulkan SPT Masa PPN masing-masing.

    Pembayaran kembali PPN yang telah direstitusi yang pernah diterima oleh PT XYZ. dan PT ABC. 
    dilakukan dengan cara :

    a.  Untuk PT XYZ. dan PT ABC. lokasi harus melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan pada KPP 
        masing-masing yaitu KPP Lhok Seumawe dan KPP Samarinda dengan perhitungan Pajak 
        Keluaran Lokasi adalah sebesar PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP lainnya (selain 
        penyerahan jasa pengolahan/processing LNG/LPG), sedangkan Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan nihil karena Pajak Masukan dimaksud diperhitungkan di Kantor Pusat.

    b.  Dengan pembetulan ini maka PPN yang pernah direstitusi dan PPN yang terutang 
        sebagaimana diuraikan dalam butir a di atas harus disetor kembali dengan memakai SSP 
        ke KPP Lhok Seumawe dan KPP Samarinda.

    c.  Kantor Pusat PT XYZ. dan Kantor Pusat PT ABC. memasukkan SPT Masa PPN Pembetulan 
        dengan mencantumkan Pajak Keluaran atas penyerahan jasa pengolahan LNG/LPG dan 
        penyerahan BKP serta JKP Lainnya yang dilakukan oleh Kantor Pusat untuk Masa yang 
        bersangkutan, sedangkan Pajak Masukannya adalah semua Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan yang berasal dari Kantor Pusat maupun Lokasi untuk Masa yang bersangkutan.

        Dalam pembetulan SPT Masa tersebut harus diperhitungkan pula restitusi yang pernah 
        diterima dari KPP PN & D.

    d.  Berdasarkan perhitungan dalam pembetulan SPT Masa PPN, Kantor Pusat PT XXYZ.dan Kantor 
        Pusat PT ABC. harus menyetor PPN yang terutang dan melaporkannya pada KPP PN & D.

3.  Mengenai permintaan Saudara untuk menyelesaikan pembayaran PPN atas jasa pengolahan LNG/LPG 
    dari PT XYZ. dan PT ABC. serta atas penyerahan jasa persewaan tanker untuk Masa Pajak Juni 1989 
    sampai dengan Desember 1992 dapat kami setujui untuk diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 
    31 Maret 1993.

    Sedangkan atas penyerahan jasa pengolahan LNG/LPG oleh PT XYZ. dan PT ABC. serta atas 
    penyerahan jasa persewaan tanker mulai Masa Januari 1993 dan seterusnya tetap harus dipenuhi 
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 1 di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/65pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1