User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:65pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 65/PJ.34/2000

                            TENTANG

                PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REG. NOMOR : 174/K/TUN/1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan RI Nomor File : 45-99/50-94 tanggal 
30 Desember 1999 yang salah satu tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, tentang 
pencairan restitusi pajak a/n PT. XYZ yang telah lewat waktu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) dalam putusannya Nomor Kep. 1309/MPP/1993
                                    -----------------------
                                         181/PPN/1990
    tanggal 8 Oktober 1993 menyatakan : "Menolak permohonan banding dan mempertahankan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak No. Kep-763/PJ.54/1990 tanggal 20 Januari 1990 mengenai SKP PPN masa 
    Pajak bulan Januari sampai dengan bulan April 1986, atas nama PT XYZ, alamat Jalan A, Jakarta 
    Pusat."

2.  Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 174/K/TUN/1995, pada pokoknya memutuskan sebagai 
    berikut :
    -   Membatalkan putusan MPP No.     Kep.1309/MPP/1993
                        -----------------------  tanggal 8 Oktober 1993;
                            181/PPN/1990

    -   Memerintahkan MPP untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang membebaskan Penggugat 
        dari denda 100 %.

3.  Dalam Putusan MARI Reg. No. 174/K/TUN/1995 pihak Direktur Jenderal Pajak/Menteri Keuangan tidak 
    termasuk sebagai salah satu pihak, karena para pihak yang berperkara adalah PT. XYZ dan MPP. Oleh 
    karena itu Direktur Jenderal Pajak/Menteri Keuangan secara yuridis tidak terikat untuk melaksanakan 
    putusan MARI Reg. No. 174/K/TUN/1995. Sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan 
    yang berlaku, dalam perkara banding, Direktorat Jenderal Pajak akan selalu melaksanakan putusan 
    badan peradilan pajak yang berwenang yaitu putusan MPP atau BPSP. Oleh karena itu Direktorat 
    Jenderal Pajak tidak dapat melakukan tindakan sebelum ada putusan BPSP yang berkaitan dengan 
    putusan tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/65pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1