peraturan:sdp:65pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 65/PJ.34/2000 TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REG. NOMOR : 174/K/TUN/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan RI Nomor File : 45-99/50-94 tanggal 30 Desember 1999 yang salah satu tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, tentang pencairan restitusi pajak a/n PT. XYZ yang telah lewat waktu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) dalam putusannya Nomor Kep. 1309/MPP/1993 ----------------------- 181/PPN/1990 tanggal 8 Oktober 1993 menyatakan : "Menolak permohonan banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-763/PJ.54/1990 tanggal 20 Januari 1990 mengenai SKP PPN masa Pajak bulan Januari sampai dengan bulan April 1986, atas nama PT XYZ, alamat Jalan A, Jakarta Pusat." 2. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 174/K/TUN/1995, pada pokoknya memutuskan sebagai berikut : - Membatalkan putusan MPP No. Kep.1309/MPP/1993 ----------------------- tanggal 8 Oktober 1993; 181/PPN/1990 - Memerintahkan MPP untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang membebaskan Penggugat dari denda 100 %. 3. Dalam Putusan MARI Reg. No. 174/K/TUN/1995 pihak Direktur Jenderal Pajak/Menteri Keuangan tidak termasuk sebagai salah satu pihak, karena para pihak yang berperkara adalah PT. XYZ dan MPP. Oleh karena itu Direktur Jenderal Pajak/Menteri Keuangan secara yuridis tidak terikat untuk melaksanakan putusan MARI Reg. No. 174/K/TUN/1995. Sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dalam perkara banding, Direktorat Jenderal Pajak akan selalu melaksanakan putusan badan peradilan pajak yang berwenang yaitu putusan MPP atau BPSP. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat melakukan tindakan sebelum ada putusan BPSP yang berkaitan dengan putusan tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/65pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1