User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:658pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 658/PJ.532/1997

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -- tanggal 10 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diketahui bahwa :
    a.  CV. XYZ bergerak di bidang usaha penyediaan armada angkutan darat berupa mobil tangki 
        untuk mengangkut minyak kelapa sawit (CPO) dari beberapa perusahaan industri minyak 
        kelapa sawit sampai ke tujuan penjualan.
    b.  Jasa angkutan tersebut disepakati antara CV. XYZ dengan pihak pengusaha industri kelapa 
        sawit melalui penawaran terlebih dulu.
    c.  CV. XYZ di samping menggunakan armada angkutan sendiri juga menggunakan armada 
        angkutan pihak lain yang semuanya menjadi tanggung jawab dari CV. XYZ

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak, wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat 
    Jenderal Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dengan Peraturan 
    Pemerintah.

3.  Dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 50 
    Tahun 1994, telah diatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4.  Sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Jasa yang dilakukan oleh CV. XYZ merupakan jasa persewaan kendaraan angkutan darat 
        yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN (termasuk Jasa Kena Pajak), sehingga atas 
        penyerahan jasa tersebut, baik yang menggunakan armada sendiri maupun yang 
        menggunakan armada pihak lain, terutang PPN.

    4.2.    Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) wajib melaporkan usahanya 
        untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Pengusaha terdaftar.

    4.3.    Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib memungut PPN dan dapat 
        mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atas perolehan barang dan/jasa 
        sehubungan dengan usahanya. Dalam hal Pengusaha sebelum dikukuhkan menjadi PKP telah 
        memungut PPN, maka selain harus menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut, dapat 
        dikenakan sanksi administrasi melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas PPN yang 
        telah dipungut tersebut tanpa terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/658pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1