peraturan:sdp:658pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 658/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor -- tanggal 10 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diketahui bahwa : a. CV. XYZ bergerak di bidang usaha penyediaan armada angkutan darat berupa mobil tangki untuk mengangkut minyak kelapa sawit (CPO) dari beberapa perusahaan industri minyak kelapa sawit sampai ke tujuan penjualan. b. Jasa angkutan tersebut disepakati antara CV. XYZ dengan pihak pengusaha industri kelapa sawit melalui penawaran terlebih dulu. c. CV. XYZ di samping menggunakan armada angkutan sendiri juga menggunakan armada angkutan pihak lain yang semuanya menjadi tanggung jawab dari CV. XYZ 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak, wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 50 Tahun 1994, telah diatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 4. Sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Jasa yang dilakukan oleh CV. XYZ merupakan jasa persewaan kendaraan angkutan darat yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN (termasuk Jasa Kena Pajak), sehingga atas penyerahan jasa tersebut, baik yang menggunakan armada sendiri maupun yang menggunakan armada pihak lain, terutang PPN. 4.2. Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar. 4.3. Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib memungut PPN dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran atas perolehan barang dan/jasa sehubungan dengan usahanya. Dalam hal Pengusaha sebelum dikukuhkan menjadi PKP telah memungut PPN, maka selain harus menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas PPN yang telah dipungut tersebut tanpa terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/658pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1