peraturan:sdp:658pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 658/PJ.53/2002 TENTANG PENGENAAN OPSEN DAN BAGI HASIL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Gubernur Jawa Timur mengusulkan tambahan pajak berupa opsen terhadap pajak pemerintah pusat yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Ekspor serta Bea dan Cukai 10%. Usulan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa konstribusi daerah pada pemerintah pusat belum termasuk sebagai variabel dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). 2. Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 17 TAHUN 2000 menyatakan bahwa : a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, tarif Pajak Penghasilan adalah 5%, 10%, 15%, 25% dan 35%. b. Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, tarif Pajak Penghasilan adalah 10%, 15%, dan 30%. 3. Pasal 31C ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 17 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa penerimaan negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar. 4. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%. 5. Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 18 TAHUN 2000 dalam penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 6. Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan bahwa "Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2002 ditetapkan 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 setelah dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagikan kepada Daerah". 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut : a. Penambahan pajak berupa opsen terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai tidak bisa dilaksanakan karena pengenaan opsen tersebut tidak dikenal dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. b. Penambahan pajak berupa opsen tersebut mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, padahal kenaikan tarif harus dilakukan: 1) dengan Undang-undang, untuk Pajak Penghasilan; 2) dengan Peraturan Pemerintah yang sebelumnya harus disampaikan kepada DPR, untuk Pajak Pertambahan Nilai. c. Selain daripada itu kenaikan beban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai akan mengakibatkan dampak yang luas bagi kegiatan perekonomian dan investasi di Indonesia, sebagaimana Saudara ketahui pengaturan tarif pajak antara lain juga sangat memperhatikan besarnya tarif yang dikenakan oleh negara-negara lain terutama negara-negara tetangga. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/658pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1