User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:658pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 658/PJ.53/2002

                            TENTANG

                    PENGENAAN OPSEN DAN BAGI HASIL PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Gubernur Jawa Timur mengusulkan tambahan pajak berupa 
    opsen terhadap pajak pemerintah pusat yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak 
    Penghasilan (PPh), Pajak Ekspor serta Bea dan Cukai 10%. Usulan tersebut disampaikan dengan 
    pertimbangan bahwa konstribusi daerah pada pemerintah pusat belum termasuk sebagai variabel 
    dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).

2.  Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 17 TAHUN 2000 menyatakan bahwa :
    a.  Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, tarif Pajak Penghasilan adalah 5%, 10%, 15%, 
        25% dan 35%.
    b.  Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, tarif Pajak Penghasilan adalah 10%, 15%, dan 30%.

3.  Pasal 31C ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 17 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa penerimaan 
    negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang 
    dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk 
    Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.

4.  Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%.

5.  Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Nomor 18 TAHUN 2000 dalam penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Pemerintah diberi 
    wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) 
    dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. 
    Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan 
    Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara.

6.  Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2001 tanggal 31 Desember 
    2001 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 
    telah ditetapkan bahwa "Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2002 ditetapkan 25% 
    (dua puluh lima persen) dari penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
    Tahun Anggaran 2002 setelah dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagikan kepada Daerah".

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
    a.  Penambahan pajak berupa opsen terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai 
        tidak bisa dilaksanakan karena pengenaan opsen tersebut tidak dikenal dan bertentangan 
        dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
    b.  Penambahan pajak berupa opsen tersebut mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan 
        dan Pajak Pertambahan Nilai, padahal kenaikan tarif harus dilakukan:
        1)  dengan Undang-undang, untuk Pajak Penghasilan;
        2)  dengan Peraturan Pemerintah yang sebelumnya harus disampaikan kepada DPR, 
            untuk Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Selain daripada itu kenaikan beban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai akan 
        mengakibatkan dampak yang luas bagi kegiatan perekonomian dan investasi di Indonesia, 
        sebagaimana Saudara ketahui pengaturan tarif pajak antara lain juga sangat memperhatikan 
        besarnya tarif yang dikenakan oleh negara-negara lain terutama negara-negara tetangga.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/658pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1