User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:658pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 658/PJ.53/1993

                            TENTANG

               PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 Pebruari 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (3) UU PPN 1984, Pengusaha yang melakukan
    penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat
    Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (3) huruf a Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan atas pembelian BKP/JKP sebelum pengusaha 
    dikukuhkan menjadi PKP, tidak dapat dikreditkan.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf f jis Pasal 3 ayat (1) UU No. 6 TAHUN 1983 dan Surat Edaran Dirjen Pajak 
    No. SE-09/PJ.52/1993 tanggal 10 Maret 1993 (Seri PPN-185), bahwa SPT Masa PPN berfungsi sebagai 
    sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak 
    yang sebenarnya terutang dan laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah 
    dilaksanakan sendiri dalam suatu Masa Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, 2 dan 3, maka dalam hal terjadi penambahan kegiatan 
    usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan atas kegiatan usaha baru tersebut telah benar-
    benar Saudara laporkan baik dalam bentuk surat tersendiri dan/atau sudah Saudara cantumkan pada 
    SPT Masa PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan 
    kegiatan usaha dimaksud dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sejak Masa Pajak kegiatan 
    usaha baru (tambahan) tersebut dilaporkan.

5.  Selanjutnya perlu kami beritahukan bahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak benar yang berakibat 
    timbulnya kerugian bagi negara akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 UU 
    Nomor 6 TAHUN 1983.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/658pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1