User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:657pj.3122006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 657/PJ.312/2006

                             TENTANG

              PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU 
                UNTUK PEMBUATAN MAKANAN TERNAK, UNGGAS, DAN IKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya antara lain dijelaskan beberapa hal sebagai berikut : 
    a.  Saudara berpendapat semua bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan 
        yang tercantum dalam Daftar Bahan Baku Pakan pada surat Direktorat Jenderal Bina Produksi 
        Peternakan, Departemen Pertanian Nomor TN 221/534/3/04.2002 tanggal 3 April 2002 
        tergolong bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan. Dalam surat 
        tersebut dinyatakan Feed Supplement dan Feed Additive merupakan unsur-unsur bahan baku 
        pangan.
    b.  Dalam hal pengadaan bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan 
        tersebut dilakukan melalui impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai berwenang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai Impor dengan mengacu 
        pada Daftar Bahan Baku Pakan atau Rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal 
        Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian tanpa memerlukan Surat Keterangan Bebas 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Niai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
    dilakukan oleh Pengusaha dan impor Barang Kena Pajak. 

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, sebagaimana 
    diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 
    tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, antara lain diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak unggas dan ikan 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur 
    lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/KPTS/TN.260/12/04 tanggal 15 
    Desember 1994 tentang klasifikasi obat hewan, diatur antara lain :
    a.  Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi 
        peternakan.
    b.  Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk :
            1)  Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit hewan;
            2)  Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan;
            3)  Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
            4)  Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
            5)  Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
            6)  Memperbaiki reproduksi hewan.
    c.  Obat hewan digolongkan kedalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive 
        dan Feed Supplement).
    d.  Sediaan premiks pada huruf c tersebut meliputi imbuhan makanan hewan dan pelengkap 
        makanan hewan yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan. 

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    371/KMK.03/2003, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf b, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan
        ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, 
        dan ikan;
    b.  Pasal 5 ayat (2), orang atau badan atau Bank Indonesia atau Perum Peruri yang melakukan 
        impor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, huruf e dan huruf f, dan penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat srategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        angka 1 huruf c, huruf g, dan huruf h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

7.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dan 
    dengan dasar pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan dan 
    aturan pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak tetap berpendirian bahwa feed additive dan feed 
    supplement yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan ternak, 
    akan tetapi merupakan obat hewan. Oleh karena itu, feed additive dan feed supplement tidak 
    termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau 
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.



Pj. Direktur, 

ttd. 

Robert Pakpahan 
NIP 060060167


Tembusan :
Direktur PPN & PTLL.
peraturan/sdp/657pj.3122006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1