peraturan:sdp:657pj.3122006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 657/PJ.312/2006 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN MAKANAN TERNAK, UNGGAS, DAN IKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya antara lain dijelaskan beberapa hal sebagai berikut : a. Saudara berpendapat semua bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan yang tercantum dalam Daftar Bahan Baku Pakan pada surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian Nomor TN 221/534/3/04.2002 tanggal 3 April 2002 tergolong bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan. Dalam surat tersebut dinyatakan Feed Supplement dan Feed Additive merupakan unsur-unsur bahan baku pangan. b. Dalam hal pengadaan bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan tersebut dilakukan melalui impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berwenang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai Impor dengan mengacu pada Daftar Bahan Baku Pakan atau Rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian tanpa memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Niai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan impor Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, antara lain diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak unggas dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/KPTS/TN.260/12/04 tanggal 15 Desember 1994 tentang klasifikasi obat hewan, diatur antara lain : a. Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi peternakan. b. Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk : 1) Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit hewan; 2) Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan; 3) Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan; 4) Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan; 5) Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan; 6) Memperbaiki reproduksi hewan. c. Obat hewan digolongkan kedalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan Feed Supplement). d. Sediaan premiks pada huruf c tersebut meliputi imbuhan makanan hewan dan pelengkap makanan hewan yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan. 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 huruf b, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; b. Pasal 5 ayat (2), orang atau badan atau Bank Indonesia atau Perum Peruri yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, huruf e dan huruf f, dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat srategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, huruf g, dan huruf h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 7. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dan dengan dasar pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan dan aturan pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak tetap berpendirian bahwa feed additive dan feed supplement yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan ternak, akan tetapi merupakan obat hewan. Oleh karena itu, feed additive dan feed supplement tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. Pj. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : Direktur PPN & PTLL.
peraturan/sdp/657pj.3122006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1