User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:656pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 656/PJ.52/2001

                             TENTANG

                    PERMOHONAN BEBAS PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Yayasan Manfakfak Irian Jaya Nomor xxxxx Tanggal 4 April 2001 hal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Yayasan Manfakfak Irian Jaya mendapat 
    sumbangan (hibah) berupa peralatan medik dan obat-obatan dari Stichting Medic Apeldoorn Nederland 
    untuk pelayanan Klinik Kesehatan Yayasan Manfakfak di Biak. Sehubungan dengan hal tersebut, 
    Yayasan Manfakfak Irian Jaya mengajukan permohonan bebas bea masuk dan Pajak Pertambahan 
    Nilai.     

2.      Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 disebutkan bahwa atas impor 
    Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan 
    Menteri Keuangan.     

3.      Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena 
    Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan :     
    (1)         Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-
        undangan perpajakan yang berlaku;     
        (2)         Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian 
        barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.     
        (3)         Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (2) adalah antara  lain :     
                c.      barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;     

4.      Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 disebutkan bahwa Tata cara dan 
    pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     

5.      Berdasarkan ketentuan butir 2 sampai dengan butir 4 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa 
    impor Barang Kena Pajak berupa peralatan medik dan obat-obatan yang dilakukan oleh Yayasan 
    Manfakfak Irian Jaya yang akan digunakan untuk keperluan sosial berupa pelayanan kesehatan di Klinik 
    Kesehatan Yayasan Manfakfak Irian Jaya tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk. Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor barang kena pajak 
    tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.     
 
Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
 
ttd. 

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 

Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/656pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1