User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:655pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 655/PJ.51/1996

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Nopember 1995 perihal permohonan pembebasan
PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 (terakhir 
    Keputusan Menteri Keuangan No. 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995) diatur pemberian fasilitas 
    pembebasan PPn BM untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk kendaraan protokoler 
    kenegaraan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPN atas pembelian 1000 
    (seribu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki A 100 X Super tidak dapat dipertimbangkan walaupun 
    kendaraan tersebut dipergunakan untuk kendaraan dinas ABRI, karena fasilitas yang ada dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 (KMK. No. 272/KMK.04/1995) hanya untuk 
    pembebasan PPn BM.
    Dengan demikian atas pembelian 1000 (seribu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki A 100 X oleh Kodam 
    V/Brawijaya tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/655pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1