peraturan:sdp:655pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 655/PJ.51/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Nopember 1995 perihal permohonan pembebasan PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 (terakhir Keputusan Menteri Keuangan No. 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995) diatur pemberian fasilitas pembebasan PPn BM untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk kendaraan protokoler kenegaraan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPN atas pembelian 1000 (seribu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki A 100 X Super tidak dapat dipertimbangkan walaupun kendaraan tersebut dipergunakan untuk kendaraan dinas ABRI, karena fasilitas yang ada dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 (KMK. No. 272/KMK.04/1995) hanya untuk pembebasan PPn BM. Dengan demikian atas pembelian 1000 (seribu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki A 100 X oleh Kodam V/Brawijaya tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/655pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1