peraturan:sdp:655pj.3222003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 655/PJ.322/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PENGHAPUSAN BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Ref No. XXX tanggal 16 April 2003 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.05/1999, barang modal asal impor yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan PPN ditangguhkan yang akan dihapuskan dari asset perusahaan karena kondisi rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi serta telah melampaui 2 (dua) tahun dari waktu pemasukannya, dapat dihapuskan/ dipindahtangankan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terutang. Fasilitas bebas PPN ditangguhkan tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Impor atau Perolehan Barang Modal Tertentu. Saudara mohon penegasan apakah pungutan PPN yang ditangguhkan tidak akan ditagih apabila barang modal tersebut dihapuskan karena tidak dapat dipakai lagi (dibesituakan). 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. b. Sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual. c. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, diatur bahwa ketentuan mengenai penghitungan kembali Pajak Masukan juga berlaku dalam hal terjadi perubahan penggunaan barang modal yang atas perolehannya mendapat fasilitas PPN terutang ditangguhkan. d. Sesuai dengan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 disebutkan bahwa dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan: a. Apabila barang modal tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan semula (diubah penggunaannya), PPN yang ditangguhkan atas impor barang modal tersebut wajib disetor kembali, sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000. b. Apabila terjadi penyerahan (dijual/dipindahtangankan) aktiva berupa barang modal tersebut, Saudara wajib memungut PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual, dan Pajak Masukan atas pemasukan aktiva (barang modal) yang memperoleh penangguhan pembayaran PPN tidak perlu dibayar kembali. c. Apabila barang modal tersebut dibesituakan (dihapuskan) dan tidak dialihkan kepada pihak lain ataupun diubah penggunaannya, maka atas pembesituaan (penghapusan) barang modal tersebut tidak terutang PPN, dan PPN yang ditangguhkan tidak perlu dibayar kembali, karena tidak termasuk kriteria sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/655pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1