User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:654pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 654/PJ.51/1996

                            TENTANG

               RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN UNTUK SEWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan penundaan proses pemberian restitusi PPn BM yang diajukan oleh PT. XYZ dalam 
suratnya nomor XXX tanggal 7 Desember 1995 dan dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang 
dikemukakan dalam surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Februari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan butir 3.2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2649/PJ.51/1995 tanggal 6 Desember 
    1995, bahwa atas perolehan kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995 
    pengecualian pengenaan PPn BM mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995. Pengecualian pengenaan PPn BM untuk kendaraan bermotor 
    yang digunakan untuk angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam SE-11/PJ.51/1995 tidak 
    mensyaratkan apakah kendaraan tersebut digunakan untuk sewa atau tidak, dengan perkataan lain 
    kendaraan sewa masih dalam pengertian angkutan umum.

2.  Setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan, ternyata PKP telah 
    memiliki Kartu Pengawasan Angkutan Dengan Cara Sewa Dengan Mobil Pengangkutan Umum untuk 
    masing-masing kendaraan dimaksud dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (terlampir).

3.  Warna dasar plat nomor kendaraan bermotor untuk sewa belum diatur secara tegas, sehubungan 
    dengan hal tersebut dan sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, PT. XYZ 
    mengubah warna plat dasar polisi kendaraan sewa yang semula hitam menjadi kuning (prosesnya 
    memakan waktu yang cukup lama dan baru terselesaikan tanggal 16 Nopember 1995). Namun 
    demikian melalui suratnya Nomor AJ.0205/1/1.PHB/96 tanggal 24 Januari 1996 (terlampir), Direktorat 
    Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan kembali bahwa nomor kendaraan bermotor sewa 
    harus menggunakan plat dasar warna hitam dengan tulisan warna putih. Secara fisik sampai ini 
    kendaraan bermotor sewa PT. XYZ masih tetap menggunakan plat dasar warna kuning.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dengan tetap memperhatikan syarat/ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2649/PJ.51/1995 tanggal 6 
    Desember 1995, maka proses pemberian restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor diajukan oleh 
    PT. XYZ agar diproses sebagaimana mestinya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/654pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1