User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:653pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 653/PJ.52/2006

                             TENTANG

             PENGGUNAAN KURS PAJAK DALAM RUPIAH PENUH PADA FAKTUR PAJAK KELUARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 April 2006 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa PT ABC menyelenggarakan pembukuan dalam 
    bahasa Inggris dan mata uang USD sesuai dengan KEP-668/PJ.42/1998 tanggal 7 Desember 1998. 
    Persoalan yang Saudara hadapi saat ini adalah mengenai kurs pajak yang dipergunakan untuk 
    menerbitkan Faktur Pajak kepada para langganan Saudara. Beberapa minggu terakhir ini, Bank 
    Indonesia menetapkan kurs pajak untuk mata uang USD dengan 2 (dua) digit di belakang koma 
    (menggunakan sen), misalnya kurs pajak yang berlaku tanggal 27 Maret s.d. 2 April 2006 sebesar 
    Rp 9.113,20 dan tanggal 3 April s.d. 9 April 2006 sebesar Rp 9.055,67 sedangkan pada masa-masa 
    sebelumnya kurs pajak untuk mata uang USD selalu dalam rupiah penuh. Masalah yang dihadapi pada
    system komputer Saudara, yang merupakan integrated system dengan kantor pusat di Jerman, telah 
    di set-up dengan nilai USD, tidak mengenal adanya digit di belakang koma untuk mata uang Rupiah, 
    sehingga walaupun Saudara menginput kurs pajak dengan nilai Rp 9.113,20 dan Rp 9.055,67, system 
    secara otomatis akan membulatkan dua digit di belakang koma tersebut ke dalam rupiah penuh 
    (> = Rp 0,50 dibulatkan ke atas dan < 0,50 dibulatkan ke bawah) sehingga kurs yang muncul pada 
    Faktur Pajak dan dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah Rp 9.113,- dan Rp 9.056,-. Saudara 
    sudah berusaha untuk merubah system computer Saudara (khusus internal di Indonesia) tetapi tidak 
    dapat karena system tersebut terintegrasi dengan kantor pusat di mana mata uang rupiah telah di 
    set-up dalam rupiah penuh. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini Saudara 
    mengajukan permohonan persetujuan untuk menggunakan kurs pajak dalam rupiah penuh pada 
    Faktur Pajak Saudara.

2.      Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan 
    keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling 
    sedikit memuat :
    a.      Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa 
        Kena Pajak;
    b.      Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
        Kena Pajak;
    c.      Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d.      Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        e.      Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
        f.      Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        g.      Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.      Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 mengatur bahwa 
    apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang
    asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah
    dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat 
    pembuatan Faktur Pajak.

4.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan
    Pajak Penghasilan, diperoleh data sebagai berikut :

___________________________________________________________________________________________
 No         Keputusan Menteri Keuangan          Periode             Mata Uang           Kurs   
___________________________________________________________________________________________ 
 1      175/KMK.1/2006          20/03/2006 s.d. 26/03/2006      USD             Rp 9.177,80    
 2      188/KMK.1/2006          27/03/2006 s.d. 02/04/2006      USD             Rp 9.113,20    
 3      199/KMK.1/2006          03/04/2006 s.d. 09/04/2006      USD             Rp 9.055,67    
 4      223/KMK.1/2006          10/04/2006 s.d. 16/04/2006      USD             Rp 9.011,20    
 5      229/KMK.1/2006          17/04/2006 s.d. 23/04/2006      USD             Rp 9.994,50    
 6      248/KMK.1/2006          24/04/2006 s.d. 30/04/2006      USD             Rp 9.935,20    
 7      254/KMK.1/2006          01/05/2006 s.d. 07/05/2006      USD             Rp 9.798,60    
___________________________________________________________________________________________

5.      Berdasarkan Butir 4 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang 
    Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan 
    Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-323/PJ./2001, diatur bahwa dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian Uang Muka/termijn 
    dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan 
    baris "Pajak Pertambahan Nilai = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam
    mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 
    saat pembuatan Faktur Pajak.

6.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas serta memperhatikan isi
    surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami berpendapat bahwa sesuai ketentuan yang berlaku 
    penggunaan kurs pajak dalam mata uang rupiah pada Faktur Pajak harus menggunakan kurs menurut
    Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd.

ICHWAN FACHRUDDIN
peraturan/sdp/653pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1