peraturan:sdp:653pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 653/PJ.52/2006 TENTANG PENGGUNAAN KURS PAJAK DALAM RUPIAH PENUH PADA FAKTUR PAJAK KELUARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 April 2006 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa PT ABC menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang USD sesuai dengan KEP-668/PJ.42/1998 tanggal 7 Desember 1998. Persoalan yang Saudara hadapi saat ini adalah mengenai kurs pajak yang dipergunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak kepada para langganan Saudara. Beberapa minggu terakhir ini, Bank Indonesia menetapkan kurs pajak untuk mata uang USD dengan 2 (dua) digit di belakang koma (menggunakan sen), misalnya kurs pajak yang berlaku tanggal 27 Maret s.d. 2 April 2006 sebesar Rp 9.113,20 dan tanggal 3 April s.d. 9 April 2006 sebesar Rp 9.055,67 sedangkan pada masa-masa sebelumnya kurs pajak untuk mata uang USD selalu dalam rupiah penuh. Masalah yang dihadapi pada system komputer Saudara, yang merupakan integrated system dengan kantor pusat di Jerman, telah di set-up dengan nilai USD, tidak mengenal adanya digit di belakang koma untuk mata uang Rupiah, sehingga walaupun Saudara menginput kurs pajak dengan nilai Rp 9.113,20 dan Rp 9.055,67, system secara otomatis akan membulatkan dua digit di belakang koma tersebut ke dalam rupiah penuh (> = Rp 0,50 dibulatkan ke atas dan < 0,50 dibulatkan ke bawah) sehingga kurs yang muncul pada Faktur Pajak dan dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah Rp 9.113,- dan Rp 9.056,-. Saudara sudah berusaha untuk merubah system computer Saudara (khusus internal di Indonesia) tetapi tidak dapat karena system tersebut terintegrasi dengan kantor pusat di mana mata uang rupiah telah di set-up dalam rupiah penuh. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini Saudara mengajukan permohonan persetujuan untuk menggunakan kurs pajak dalam rupiah penuh pada Faktur Pajak Saudara. 2. Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 3. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 mengatur bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan, diperoleh data sebagai berikut : ___________________________________________________________________________________________ No Keputusan Menteri Keuangan Periode Mata Uang Kurs ___________________________________________________________________________________________ 1 175/KMK.1/2006 20/03/2006 s.d. 26/03/2006 USD Rp 9.177,80 2 188/KMK.1/2006 27/03/2006 s.d. 02/04/2006 USD Rp 9.113,20 3 199/KMK.1/2006 03/04/2006 s.d. 09/04/2006 USD Rp 9.055,67 4 223/KMK.1/2006 10/04/2006 s.d. 16/04/2006 USD Rp 9.011,20 5 229/KMK.1/2006 17/04/2006 s.d. 23/04/2006 USD Rp 9.994,50 6 248/KMK.1/2006 24/04/2006 s.d. 30/04/2006 USD Rp 9.935,20 7 254/KMK.1/2006 01/05/2006 s.d. 07/05/2006 USD Rp 9.798,60 ___________________________________________________________________________________________ 5. Berdasarkan Butir 4 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001, diatur bahwa dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian Uang Muka/termijn dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "Pajak Pertambahan Nilai = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami berpendapat bahwa sesuai ketentuan yang berlaku penggunaan kurs pajak dalam mata uang rupiah pada Faktur Pajak harus menggunakan kurs menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. ICHWAN FACHRUDDIN
peraturan/sdp/653pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1