User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:653pj.3132003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 653/PJ.313/2003

                            TENTANG

               PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYIMPANAN DOKUMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Juli perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC bergerak di bidang jasa penyimpanan dokumen (Record Management Storage), yang 
        meliputi : penyimpanan dokumen-dokumen, antar jemput dokumen-dokumen tersebut bila 
        diperlukan lagi oleh klien dan pemusnahan dokumen-dokumen bila dokumen tersebut sudah 
        tidak diperlukan lagi oleh klien. Atas pemberian jasa tersebut, PT. ABC membuat tagihan 
        kepada klien sebagai berikut:
        a.  Biaya sewa gudang (Storage)
        b.  Biaya proses input data ke system computer (Registration fee)
        c.  Biaya antar jemput dokumen (Retrieval)
        d.  Biaya penghancuran dokumen (Destruction fee)
        e.  Biaya plastik pengaman (Security seal)
        f.  Penjualan Karton
    b.  Saudara menanyakan apakah atas tagihan imbalan jasa tersebut dikenakan pemotongan PPh 
        Pasal 23.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, 
    jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan 
    sebagaimana dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau 
    terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh, antara 
    lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak
    b.  Lampiran II angka 2 huruf o, untuk jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang 
        dilakukan oleh KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final 
        berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 besarnya perkiraan penghasilan 
        neto adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan 
    dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 5 TAHUN 2002, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari 
        persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, 
        gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar 
        Pajak Penghasilan;
    b.  Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak 
        atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa;
    c.  Pasal 2 ayat (2), dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan 
        yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau 
        memperoleh penghasilan;
    d.  Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah 10% 
        (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat 
        final.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa penyimpanan 
    dokumen yang dilakukan oleh PT ABC termasuk atau dapat digolongkan sebagai jasa kustodian/
    penyimpanan/penitipan, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak yang 
    membayarkan sebesar 40% X 15% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Atas jasa 
    persewaan gudang dikenakan pemotongan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto tidak termasuk 
    PPN apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 
    1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/653pj.3132003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1