peraturan:sdp:653pj.3132003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 653/PJ.313/2003 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS JASA PENYIMPANAN DOKUMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Juli perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT. ABC bergerak di bidang jasa penyimpanan dokumen (Record Management Storage), yang meliputi : penyimpanan dokumen-dokumen, antar jemput dokumen-dokumen tersebut bila diperlukan lagi oleh klien dan pemusnahan dokumen-dokumen bila dokumen tersebut sudah tidak diperlukan lagi oleh klien. Atas pemberian jasa tersebut, PT. ABC membuat tagihan kepada klien sebagai berikut: a. Biaya sewa gudang (Storage) b. Biaya proses input data ke system computer (Registration fee) c. Biaya antar jemput dokumen (Retrieval) d. Biaya penghancuran dokumen (Destruction fee) e. Biaya plastik pengaman (Security seal) f. Penjualan Karton b. Saudara menanyakan apakah atas tagihan imbalan jasa tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak b. Lampiran II angka 2 huruf o, untuk jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan; b. Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa; c. Pasal 2 ayat (2), dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan; d. Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa penyimpanan dokumen yang dilakukan oleh PT ABC termasuk atau dapat digolongkan sebagai jasa kustodian/ penyimpanan/penitipan, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan sebesar 40% X 15% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Atas jasa persewaan gudang dikenakan pemotongan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN apabila memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/653pj.3132003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1