14 Mei 2010
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-653/PJ.032/2010
Biasa
Jawaban atas Surat Saudara Nomor 001/PTHS/I/10
Yth. Direktur PT Huty Solihindo
Jl. Raya Mauk Km. 2
Pabuaran Tumpeng RT. 02/02
Tangerang 15112
Sehubungan dengan surat Saudara nomor 001/PTHS/I/10 tanggal 25 Januari 2010 perihal Permohonan Penegasan Perlakuan PPh Pasal 23, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan:
a.
PT Huty Solisindo adalah supplier dari PT Carrefour Indonesia dan PT Alfa Retailindo Tbk;
b.
Selama ini PT Carrefour Indonesia dan PT Alfa Retailindo Tbk tidak mau dipotong PPh Pasal 23 atas transaksi-transaksi sebagai berikut:
1)
Fixed Rebate (potongan bulanan atas pembelian bersih);
2)
Conditional Rebates (potongan apabila PT Carrefour Indonesia dapat mencapai target yang telah ditetapkan sesuai kesepakatan bersama pada akhir Juni, September, dan Desember)
3)
Promotion Budget (dana yang digunakan untuk kegiatan promosi seperti catalog, sewa top gondola, sewa floor display)
4)
Promotions Discount (discount yang diberikan selama kegiatan promosi)
5)
Anniversary Discount (support discount yang diberikan selama kegiatan promosi)
6)
New Store Listing Fee (support yang diberikan untuk toko baru)
7)
Opening Discount (discount yang diberikan untuk toko baru selama 1 bulan setelah toko buka)
8)
Remodelling Cost (biaya renovasi toko) tidak termasuk pembelian material dan sebagainya
9)
Distribution Center Logistic/Existing Electronic Data Interchange/Distribution Center Discount (delivery cost fee yang akan dipotong setiap bulan dari total pembelian dikalikan dengan delivery cost fee yang telah disepakati)
10)
Annual Electronic Data Interchange Tarif/Year (program online antara computer perusahaan Saudara dengan computer PT Carrefour Indonesia dan PT Alfa Retailindo, Tbk
11)
Refraksi Catalog Top Brand (potongan harga pada saat toko jual ke customer selama periode promo)
12)
Service Level Penalty (denda yang dikenakan apabila 100% barang tidak terkirim)
13)
Regular Discount (potongan pembelian atas bulanan bersih/Fixed Rabate untuk tahun 2009)
c.
Atas permasalahan sebagaimana disebutkan dalam butir b, perusahaan Saudara telah membuat surat ke KPP Pratama Tangerang Barat nomor 001/PTHS/VII/09 tanggal 17 Juli 2009 (copy terlampir) dan dijawab oleh KPP tersebut dengan surat nomor S-2468/WPJ.08/KP.0208/2009 tanggal 14 September 2009 (copy terlampir). Menanggapi surat jawaban dari KPP tersebut, melalui surat nomor 068/HO-CI/Tax/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 (copy terlampir) PT Carrefour Indonesia menyatakan tidak bersedia dipotong PPh Pasal 23 dengan alasan tagihan PT Carrefour Indonesia kepada perusahaan Saudara bukan merupakan komisi karena PT Carrefour Indonesia bukanlah agen atau marketing dari perusahaan Saudara;
d.
Perusahaan Saudara kembali membuat surat ke KPP Pratama Tangerang Barat dengan surat nomor 001/PTHS/X/09 tanggal 28 Oktober 2009 (copy terlampir) dan dijawab oleh KPP tersebut dengan surat nomor S-2530/WPJ.08/KP.0208/2009 tanggal 9 Nopember 2009 (copy terlampir). Menanggapi surat jawaban dari KPP tersebut, melalui surat nomor 074/HO-CI/Tax/XII/2009 tanggal 3 Desember 2009 (copy terlampir) PT Carrefour Indonesia kembali menyatakan tidak bersedia dipotong PPh Pasal 23 dengan alasan surat KPP tersebut belum secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa transaksi yang ditanyakan oleh perusahaan Saudara adalah objek PPh Pasal 23 sebagai jasa tertentu (menyebutkan jenis jasanya secara jelas) dengan merujuk pada ketentuan perpajakan berlaku;
e.
Transaksi-transaksi sebagaimana disebutkan dalam huruf b di atas merupakan penerimaan uang dan bukan merupakan pengurang harga dalam Faktur Pajak untuk menentukan penjualan bersih bagi penjual. Hal ini dibuktikan dengan PT Carrefour Indonesia yang membuka Faktur Pajak Standar kepada perusahaan Saudara;
f.
Terkait permasalahan di atas, Saudara meminta penjelasan dan penegasan mengenai perlakuan PPh Pasal 23 secara jelas per item tersebut di atas (13 item).
2.
Berdasarkan kontrak antara perusahaan Saudara dengan PT Carrefour Indonesia dan PT Alfa Retailindo yang Saudara lampirkan serta penjelasan tertulis yang Saudara berikan, dapat kami sampaikan penjelasan dari transaksi-transaksi yang dilakukan sebagai berikut:
a.
Rabat Tetap/Fixed Rebates
Merupakan potongan bulanan atas Pembelian Bulanan Bersih. Yang dimaksud dengan Pembelian Bulanan Bersih adalah jumlah faktur pembelian yang diterima dan disetujui oleh Finance Division PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo dikurangi jumlah pengembalian barang yang diterima Pemasok selama satu bulan.
PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo berhak atas rabat tetap sebesar 1% dari Pembelian Bulanan Bersih. PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo berhak memotong rabat ini dari pembayaran (pembayaran- pembayaran) berikutnya kepada Pemasok.
PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo memotong 1% dari penjualan perusahaan Saudara dengan Faktur Pajak tersendiri.
b.
Rabat Bersyarat/Conditional Rebates
Merupakan potongan apabila PT Carrefour Indonesia dapat mencapai target yang telah ditetapkan sesuai kesepakatan bersama.
Pemasok harus membayar rabat bersyarat kepada PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo berdasarkan rasio kumulasi dari jumlah pembelian total oleh seluruh toko PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo (Jumlah Pembelian Bersih) sebagaimana diuraikan berikut:
a)
Jika pencapaian terhadap target sebesar 100%, tarif rabat bersyarat adalah 1%.
b)
Jika pencapaian terhadap target sebesar 115%, tarif rabat bersyarat adalah 4%.
c)
Jika pencapaian terhadap target di atas 115%, tarif rabat bersyarat adalah 4,5%
c.
Promotion Discount
Merupakan potongan-potongan harga yang diberlakukan selama berlangsungnya kegiatan-kegiatan promosi. PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo melakukan pemotongan sebesar 3 % dari harga regular barang milik perusahaan Saudara yang laku dijual.
d.
Anniversary Discount
Merupakan discount yang diberikan oleh perusahaan Saudara selama promosi ulang tahun PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo.
PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo melakukan pemotongan sebesar 5% dari harga penjualan barang milik perusahaan Saudara yang laku dijual.
e.
Opening Discount
Merupakan discount yang diberikan untuk toko baru selama 1 bulan setelah toko buka. PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo melakukan pemotongan sebesar 5% dari harga penjualan barang milik perusahaan PT Huty Solidindo yang laku dijual.
f.
Rafraksi Catalog Top Brand
Merupakan potongan harga pada saat toko PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo menjual ke customer selama periode promosi. PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo melakukan pemotongan sebesar 10% dari harga penjualan barang milik perusahaan Saudara yang laku dijual.
g.
Potongan Harga Reguler/Regular Discount
Merupakan potongan harga sebesar 16,5% atas Pembelian Bulanan Bersih sebagai penghargaan atas volume pembelian PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo. PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo melakukan pemotongan pada akhir tahun sebesar 16,5% total penjualan perusahaan Saudara.
h.
Promotion Budget
Merupakan dana yang digunakan untuk kegiatan promosi seperti catalog, sewa top gondola, sewa floor display. Pemasok harus membelanjakan anggaran promosi minimum sebesar 13,5% dari jumlah pembelian tahunan bersih PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo untuk mempromosikan barangnya, dengan cara melakukan pemotongan sebesar 13,5% dari penjualan barang milik perusahaan Saudara yang laku dijual.
i.
Annual Electronic Data Interchange Tarif
Merupakan program online antara komputer perusahaan Saudara dengan PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo, Tbk. Dalam hal ini, perusahaan Saudara dipotong sebesar Rp 650.000/tahun untuk sewa jaringan PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo.
j.
New Store Listing Fee
Untuk setiap barang baru dari pemasok, PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo berhak atas biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000,- per item untuk setiap toko dengan biaya paling banyak Rp. 10.000.000,- untuk seluruh toko-toko PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo. Wajib Pajak membayar kepada PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo dengan cara dilakukan pemotongan oleh PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo pada saat pembayaran untuk barang milik Wajib pajak yang laku dijual.
k.
Remodeling Cost
Pembayaran yang merupakan partisipasi dari pemasok dalam hal PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo melakukan renovasi tokonya. PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo melakukan pemotongan sebesar Rp 500.000/toko pada saat jatuh tempo pembayaran.
l.
Distribution Center Logistic/Exiting Electronic Data Interchange/Distribution Center Discount
Merupakan pembayaran/fee atas pengiriman barang dari kantor pusat PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo kepada toko-toko cabangnya.
m.
Service Level Penalty
Merupakan denda (penalty) sebesar 10% dari selisih pesanan yang tidak terpenuhi yang dikenakan apabila pengiriman barang di bawah 85% dari pesanan.
3.
Ketentuan yang terkait:
a.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (UU PPh), mengatur antara lain:
1)
Pasal 4 ayat (1) huruf b, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu.
2)
Pasal 17 ayat (1) huruf b, Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen);
3)
Pasal 17 ayat (2a), Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010;
4)
Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4, Atas penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;
5)
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, Atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto;
6)
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, Atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto.
b.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-35/PJ/2010** tanggal 9 Maret 2010 Tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Pengunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud dalam PPh Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** Tentang Pajak Penghasilan, menegaskan antara lain:
1)
Butir 2, Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati;
2)
Butir 4, Jasa manajemen sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
4.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami sampaikan bahwa:
a.
Dalam hal potongan-potongan penjualan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g:
1)
bagi penjual merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan, maka potongan-potongan penjualan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
2)
bagi penjual bukan merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih dan bagi pembeli bukan merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan, maka potongan-potongan penjualan tersebut termasuk dalam pengertian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a angka 1) yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a angka 4);
b.
Pembayaran Promotion Budget sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf h termasuk dalam pengertian jasa manajemen pemasaran yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a angka 6).
c.
Pembayaran Annual Electronic Data Interchange Tarif sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf i termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a angka 5).
d.
Pembayaran-pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf j sampai dengan huruf m di atas merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Carrefour Indonesia/PT Alfa Retailindo dan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a angka 2) dan angka 3).
Demikian penjelasan disampaikan.
Direktur,
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan:
1. Kepala Kantor Wilayah DJP Banten
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
3. Kepala KPP Pratama Tangerang Barat
4. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu