peraturan:sdp:650pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 650/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN KAPAL DAN JASA KEPELABUHANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Januari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, dan atas penyerahan jasa keagenan kapal yang digunakan untuk kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan Pasal 5 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, atas penyerahan jasa kepelabuhanan berupa jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh, dan atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa : 1. jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal; 2. jasa penumpukan barang dan jasa dermaga; 3. jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam kebakaran; 4. jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen; 5. jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, pemupukan, dan mekanis; 6. jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan; 7. jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan jasa telepon extension, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, diberikan penegasan berikut : 3.1. Atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan sepanjang penggunaan kapal itu oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian sewa-menyewa kapal itu untuk pengangkutan. Jangkauan dari ketentuan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas jasa keagenan kapal adalah sebatas pada hubungan hukum antara agen, pemilik dan pengguna saja, namun dengan tetap memperhatikan persyaratan penggunaan kapal oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional sebagaimana telah diterangkan diatas. 3.2. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2, baik kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun kepada perusahaan pelayaran asing, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban perusahaan pelayaran tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/650pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1