User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:650pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 650/PJ.532/1997

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA KEAGENAN KAPAL DAN JASA KEPELABUHANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Januari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, 
    atas penyerahan jasa keagenan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang 
    digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal 
    pesiar perorangan, dan atas penyerahan jasa keagenan kapal yang digunakan untuk kapal 
    penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk 
    kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 5 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, atas penyerahan jasa 
    kepelabuhanan berupa jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh, dan atas penyerahan 
    jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik 
    antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa :
    1.  jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
    2.  jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
    3.  jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, 
        Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam 
        kebakaran;
    4.  jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen;
    5.  jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, pemupukan, 
        dan mekanis;
    6.  jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan;
    7.  jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan jasa telepon 
        extension,
    
    PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa 
    kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, diberikan penegasan 
    berikut :
    3.1.    Atas penyerahan jasa keagenan kapal, baik dalam hal kapal yang diageni tersebut milik 
        Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun dalam hal kapal yang diageni tersebut milik 
        perusahaan asing, kecuali kapal pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh
        Pemerintah, sepanjang pihak pengguna kapal itu adalah Perusahaan Pelayaran Niaga 
        Nasional dan sepanjang penggunaan kapal itu oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional 
        adalah untuk pengangkutan atas dasar perjanjian pengangkutan atau atas dasar perjanjian
        sewa-menyewa kapal itu untuk pengangkutan.

        Jangkauan dari ketentuan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas jasa keagenan kapal adalah 
        sebatas pada hubungan hukum antara agen, pemilik dan pengguna saja, namun dengan tetap 
        memperhatikan persyaratan penggunaan kapal oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional 
        sebagaimana telah diterangkan diatas.

    3.2.    Atas penyerahan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2, 
        baik kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ataupun kepada perusahaan pelayaran 
        asing, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas 
        penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban perusahaan pelayaran 
        tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/650pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1