User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:650pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Mei 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 650/PJ.51/1995

                            TENTANG

                 PPn BM ATAS PRODUK ELECTRONIK KEYBOARD DAN PIANO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Februari 1995, dengan ini dijelaskan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka disamping pengenaan pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    terhadap :
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang 
        menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean 
        dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya;
    b.  impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

2.  Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPN tersebut di atas menyatakan bahwa pengenaan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
    tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau 
    tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    PPn BM yang telah dibayar pada waktu impor main parts yang dipergunakan untuk merakit 
        alat musik dalam keadaan CKD tidak dapat diperhitungkan dengan PPn BM yang terutang atas 
        penyerahan barang jadi hasil rakitannya, namun dapat diperhitungkan ke dalam harga pokok.

    3.2.    PPn BM yang harus disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah PPn BM atas 
        penyerahan electronic keyboard dan piano.

    3.3.    Dengan memperhatikan penjelasan pada butir 2 dan butir 3.1. di atas, maka tidak akan 
        terjadi kelebihan pembayaran PPn BM yang disebabkan perbedaan PPn BM yang telah dibayar 
        pada waktu impor dengan PPn BM yang dikenakan pada waktu penjualan lokal pada Masa 
        Pajak yang sama.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/650pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1