peraturan:sdp:650pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 650/PJ.51/1995 TENTANG PPn BM ATAS PRODUK ELECTRONIK KEYBOARD DAN PIANO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Februari 1995, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka disamping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap : a. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya; b. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. 2. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPN tersebut di atas menyatakan bahwa pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. PPn BM yang telah dibayar pada waktu impor main parts yang dipergunakan untuk merakit alat musik dalam keadaan CKD tidak dapat diperhitungkan dengan PPn BM yang terutang atas penyerahan barang jadi hasil rakitannya, namun dapat diperhitungkan ke dalam harga pokok. 3.2. PPn BM yang harus disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah PPn BM atas penyerahan electronic keyboard dan piano. 3.3. Dengan memperhatikan penjelasan pada butir 2 dan butir 3.1. di atas, maka tidak akan terjadi kelebihan pembayaran PPn BM yang disebabkan perbedaan PPn BM yang telah dibayar pada waktu impor dengan PPn BM yang dikenakan pada waktu penjualan lokal pada Masa Pajak yang sama. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/650pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1