peraturan:sdp:650pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 650/PJ.313/2005 TENTANG PERLAKUAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENGANGKUTAN BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Mei 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC merupakan perusahaan jasa pengangkutan/transportir hasil pertambangan; b. Atas jasa pengangkutan tersebut, PT XYZ selaku pengguna jasa senantiasa memotong PPh Pasal 23 dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. PT ABC mengajukan keberatan atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dengan alasan bahwa jasa angkutan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 dan Surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-265/PJ.313/2004 tanggal 23 Maret 2004 serta diperkuat dengan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tamansari Satu Nomor XXX tanggal 22 Maret 2005; d. Atas permasalahan tersebut Saudara minta penegasan apakah penghasilan dari jasa angkutan tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 atau bukan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas: 1) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; b. Lampiran I angka 1, untuk jasa lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Lampiran II angka 2 huruf g, besarnya perkiraan neto untuk jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; d. Lampiran III angka 2 huruf e, yang dimaksud dengan jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka II huruf g lampiran II adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum antara lain berupa jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat, antara lain ditegaskan bahwa jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa: a. Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh PT ABC dilakukan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang akan diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan, maka jasa yang dilakukan oleh PT ABC tidak merupakan objek pemotongan Pasal 23. Oleh karena itu, atas penghasilan yang diperoleh PT ABC dari jasa tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23; b. Apabila jasa angkutan darat yang dilakukan oleh PT ABC tidak memenuhi persyaratan tersebut pada huruf a, maka jasa dimaksud merupakan jasa persewaan alat angkutan darat yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 20% x 15% atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/650pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1