User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:650pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         2 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 650/PJ.313/2005

                             TENTANG

            PERLAKUAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PENGANGKUTAN BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Mei 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC merupakan perusahaan jasa pengangkutan/transportir hasil pertambangan;
    b.  Atas jasa pengangkutan tersebut, PT XYZ selaku pengguna jasa senantiasa memotong PPh 
        Pasal 23 dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  PT ABC mengajukan keberatan atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dengan alasan bahwa 
        jasa angkutan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 dan Surat Direktur Peraturan 
        Perpajakan Nomor S-265/PJ.313/2004 tanggal 23 Maret 2004 serta diperkuat dengan surat 
        dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tamansari Satu Nomor XXX tanggal 22 Maret 2005;
    d.  Atas permasalahan tersebut Saudara minta penegasan apakah penghasilan dari jasa angkutan 
        tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 atau bukan.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun 
    yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, 
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan 
    sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
    1)  Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    2)  Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, 
        dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 21.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang 
    Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 
    Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    b.  Lampiran I angka 1, untuk jasa lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, besarnya perkiraan penghasilan neto 
        ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Lampiran II angka 2 huruf g, besarnya perkiraan neto untuk jasa penambangan dan jasa 
        penunjang di bidang penambangan selain migas adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak 
        termasuk PPN;
    d.  Lampiran III angka 2 huruf e, yang dimaksud dengan jasa Penambangan dan Jasa    Penunjang 
        di bidang Penambangan selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka II huruf g lampiran II 
        adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum antara 
        lain berupa jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 atas 
    Persewaan Alat Angkutan Darat, antara lain ditegaskan bahwa jasa angkutan kendaraan perusahaan 
    angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan 
    kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak 
    ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya 
    barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya termasuk sebagai jasa 
    angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa:
    a.  Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh PT ABC dilakukan berdasarkan kontrak/
        perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, 
        dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata 
        demi terjaminnya barang yang akan diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan, maka jasa 
        yang dilakukan oleh PT ABC tidak merupakan objek pemotongan Pasal 23. Oleh karena itu, 
        atas penghasilan yang diperoleh PT ABC dari jasa tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh 
        Pasal 23;
    b.  Apabila jasa angkutan darat yang dilakukan oleh PT ABC tidak memenuhi persyaratan 
        tersebut pada huruf a, maka jasa dimaksud merupakan jasa persewaan alat angkutan darat 
        yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 20% x 15% atau 3% dari jumlah bruto 
        tidak termasuk PPN.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/650pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1