User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:64pj.551993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 64/PJ.55/1993

                            TENTANG

                PPN ATAS RUMAH TRANSMIGRAN SWAKARSA INDUSTRI (TSI)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Nopember 1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 jo. Pasal 1 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989, atas penyerahan rumah murah type 
    BTN/KPR 70 ke bawah, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

    Selanjutnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989, 
    antara lain ditegaskan bahwa atas rumah petani peserta PIR dan rumah transmigran seperti yang 
    diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986 
    (Seri PPN-85), PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tersebut ditegaskan bahwa 
    rumah transmigran yang dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah adalah apabila bentuk dan 
    nilai rumah transmigran tersebut memenuhi batasan rumah BTN/KPR 70.

    Sesuai Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan Nomor 
    60/BT 01 01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 batasan rumah murah adalah yang luas tanahnya maksimum 
    200 M2 dan luas bangunan maksimum 70 M2.

3.  Sesuai dengan surat Saudara, rumah yang diserahkan kepada Transmigran Swakarsa Industri (TSI) 
    mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
    -   Luas Tanah : 300 M2
    -   Luas bangunan sarana kerja : 70 M2
    -   Luas rumah tempat tinggal : 30 M2

    Dengan demikian spesifikasi rumah yang diserahkan kepada Transmigran Swakarsa Industri (TSI) 
    tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan 
    Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 
    serta Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan Nomor 60/BT 01 01/M/4/85.

    Oleh karena itu atas penyerahan rumah kepada Transmigran Swakarsa Industri (TSI) tetap terutang 
    PPN dan tidak dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/64pj.551993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1