peraturan:sdp:64pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 64/PJ.51/2002 TENTANG PERTIMBANGAN PENETAPAN TARIF PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 4 Desember 2001, hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. ABC selaku pengelola usaha yang bergerak dalam bidang restauran yang menjual Pizza, melakukan impor keju dari New Zealand yang akan dipakai untuk ditaburkan di atas bahan baku Pizza sebelum dibakar di oven. b. Impor keju tersebut harus dibayar dalam mata uang USS, sehingga beban perusahaan menjadi semakin berat dengan melemahnya nilai tukar rupiah. c. Keju tersebut ditetapkan dengan Nomor H.S.0406.90.000 sehingga dikenakan PPn BM dengan tarif 10%, padahal keju tersebut sama dengan keju blok dengan menggunakan kemasan besar 20 kg yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi. Selain itu atas impor keju yang sama dari Brunei ditetapkan dengan Nomor H.S.0406.10.100 yang tidak dikenakan PPn BM. d. Saudara memohon pertimbangan untuk meninjau penetapan PPn BM terhadap keju tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, bahwa semua jenis keju termasuk keju selain keju parut dan keju bubuk dari semua jenis serta keju blue veined, dengan Nomor H.S. 0406.90.000 merupakan barang yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10%. 3. Sesuai dengan Surat Direktur Teknis Kepabeanan kepada PT. ABC Nomor XXX tanggal 5 Nopember 2001, bahwa keju yang Saudara impor yaitu jenis Pizza Hut Individually Quick Frozen (IQF) Mozarella diklasifikasikan pada pos tarif (Nomor H.S.) 0406.90.000 yang dikenakan PPN 10%, PPn BM 10%, dan Bea Masuk 5%. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas dengan ini ditegaskan bahwa keju yang Saudara impor yaitu jenis Pizza Hut Individually Quick Frozen (IQF) Mozarella dikenakan PPn BM dengan tarif 10%. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd NONO HANAFI
peraturan/sdp/64pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1