peraturan:sdp:64pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 64/PJ.51/1996 TENTANG PENGUKUHAN KANTOR CABANG PT. PLN SEBAGAI PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan bahwa Kantor Pusat PLN telah mengeluarkan surat edaran ke Kantor-Kantor Cabang PT. PLN dengan Nomor : 010.SE/8502/DIR/1995 tanggal 12 Oktober 1995 tentang petunjuk pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt (golongan tarip R4) terlampir. Dalam hal Kantor Cabang PT. PLN belum menerima instruksi dari Kantor Pusat diharapkan Saudara agar menunjukkan surat edaran dimaksud. Demikian agar dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/64pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1