User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:64pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 15 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 64/PJ.51/1996

                            TENTANG

             PENGUKUHAN KANTOR CABANG PT. PLN SEBAGAI PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami beritahukan bahwa Kantor Pusat PLN telah mengeluarkan surat edaran ke Kantor-Kantor 
Cabang PT. PLN dengan Nomor : 010.SE/8502/DIR/1995 tanggal 12 Oktober 1995 tentang petunjuk 
pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya 
diatas 6600 watt (golongan tarip R4) terlampir.

Dalam hal Kantor Cabang PT. PLN belum menerima instruksi dari Kantor Pusat diharapkan Saudara agar 
menunjukkan surat edaran dimaksud.

Demikian agar dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/64pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1