peraturan:sdp:64pj.5.21992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 64/PJ.5.2/1992 TENTANG PPn BM ATAS MINUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 Tentang Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991. Dengan ketentuan tersebut PPn BM atas minuman dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu : 1. Untuk jenis minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis lainnya atau aroma, dikenakan PPn BM sebesar 10% (sepuluh persen) seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 2. Untuk jenis minuman yang tidak mengandung alkohol, tetapi mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, dikenakan PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 3. Untuk semua jenis minuman yang mengandung alkohol dikenakan PPn BM sebesar 35% (tiga puluh lima persen) seperti tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Ketentuan yang dimaksud berlaku untuk penyerahan oleh Pabrikan atau Impor yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1992. Demikian untuk dimaklumi dan disampaikan kepada segenap anggota asosiasi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/64pj.5.21992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1