peraturan:sdp:64pj.432001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 64/PJ.43/2001 TENTANG TATACARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000, khususnya Pasal 10 mengenai pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan, dengan ini ditegaskan bahwa sambil menunggu diterbitkannya ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut maka ketentuan yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 tetap berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd TAUFIEQ HERMAN
peraturan/sdp/64pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1