User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:64pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 64/PJ.32/1997

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN TANAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 31 Maret 1997 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang Saudara ajukan adalah :

    a.  PT XYZ Semarang melakukan perjanjian penyerahan tanah kosong (siap pakai) kepada 
        PT ABC. Atas penyerahan tanah tersebut, PT XYZ (penjual) mengenakan PPN sebesar 10% 
        dari nilai penyerahan kepada PT ABC (pembeli) dengan menerbitkan Faktur Pajak.

        PT DAP tidak setuju atas pengenaan PPN sebesar 10% yang diterapkan oleh PT XYZ. Menurut 
        PT ABC, PPN yang diperhitungkan atas penyerahan tanah seharusnya sebesar 
        10% x 80% x nilai penyerahan (8% dari nilai penyerahan).

    b.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai pengenaan PPN 
        atas penyerahan tanah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN 
    Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
    dinyatakan bahwa Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau 
    hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud 
    yang dikenakan PPN.

3.  Sesuai ketentuan dalam butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 
    16 Mei 1986 dinyatakan bahwa faktor pengurangan untuk penghitungan Dasar Pengenaan Pajak atas 
    penyerahan bangunan dan/atau tanah ditetapkan sebesar 20% dari harga jual tanah.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa tanah yang 
    dijual oleh PT XYZ adalah merupakan tanah siap pakai (tanah matang), dengan demikian tanah 
    matang tersebut adalah merupakan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN. 
    Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986, Dasar 
    Pengenaan Pajak atas penjualan tanah siap pakai (tanah matang) adalah harga jual tanah dikurangi 
    20% dikalikan harga tanah tersebut atau sebesar 80% x harga jual tanah. Dengan demikian PPN yang 
    terutang adalah 10% x 80% x harga jual tanah atau 8% x harga jual tanah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/64pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1