peraturan:sdp:64pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 64/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Maret 1997 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Permasalahan yang Saudara ajukan adalah : a. PT XYZ Semarang melakukan perjanjian penyerahan tanah kosong (siap pakai) kepada PT ABC. Atas penyerahan tanah tersebut, PT XYZ (penjual) mengenakan PPN sebesar 10% dari nilai penyerahan kepada PT ABC (pembeli) dengan menerbitkan Faktur Pajak. PT DAP tidak setuju atas pengenaan PPN sebesar 10% yang diterapkan oleh PT XYZ. Menurut PT ABC, PPN yang diperhitungkan atas penyerahan tanah seharusnya sebesar 10% x 80% x nilai penyerahan (8% dari nilai penyerahan). b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan tanah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan PPN. 3. Sesuai ketentuan dalam butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 dinyatakan bahwa faktor pengurangan untuk penghitungan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan bangunan dan/atau tanah ditetapkan sebesar 20% dari harga jual tanah. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa tanah yang dijual oleh PT XYZ adalah merupakan tanah siap pakai (tanah matang), dengan demikian tanah matang tersebut adalah merupakan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986, Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tanah siap pakai (tanah matang) adalah harga jual tanah dikurangi 20% dikalikan harga tanah tersebut atau sebesar 80% x harga jual tanah. Dengan demikian PPN yang terutang adalah 10% x 80% x harga jual tanah atau 8% x harga jual tanah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/64pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1